Majene, Sulbarnews.com—Sejumlah warga penduduk Desa Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene minta agar pihak Pemprov Sulbar merevisi peta lokasi tambang yang sebelumnya masuk dalam Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP).
Menurut salah seorang warga Adolang, Gading Corai yang juga ketua pemangku lembaga adat Adolang, bahwa dirinya tidak ingin ada persoalan terakit kegiatan penambangan di wilayahnya,
”Makanya kami ingin mengirim surat ke Pemprov Sulbar, agar peta wilayah pertambangan segera direvisi, kemudian dibicarakan kembali antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sementara warga lainnya yang namanya tidak ingin disebutkan mengaku agar pihak Pemerintah Sulawesi Barat, dalam hal ini bidang ESDM yang memberikan izin kepada salah satu perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan.
”Kami minta agar lokasi yang diklaim PT.Industri Azelia Mekar dikeluarkan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Bentuk penolakan ini dengan membuat pernyataan dan ditandangani oleh warga, kami juga berharap agar pihak Pemprov mendengarkan keinginan warga Adolang,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun Sulbarnews.com, Sebelumnya Dinas PUPR Majene diduga telah menerbitkan peta seluas 38 hektar tanpa persetujuan pihak pemilik lahan. (Ali).