Pandangan Umum Fraksi DPRD Sulbar Terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat

MAMUJU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Gubernur Sulawesi Barat atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulbar. (Selasa, 14/11/2023)

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. H. Siti Suraidah Suhardi, M.Si juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, dan para Anggota DPRD Sulbar diantarnya H. Sudirman, H. Kalma Katta, Dr. H. Mulyadi Bintaha, H. Soekardi M Noer, H. Abidin, Bonggalangi, Hatta Kainang SH, Ebsan, Fitriani, dan beberapa diantaranya Via Zoom, serta para OPD terkait dan para tamu lainnya.

Gubernur Sulbar memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi, beliau sepakat pada beberapa saran dan masukan beberapa fraksi bahwa salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah adalah pemanfaatan barang milik daerah yang belum terkelola secara maksimal, hal ini dapat dimaksimalkan dengan mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah yang dibebani retribusi. Prof. Zudan juga smberharap bahwa untuk terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi akan menggali potensi pajak dan retribusi daerah dan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan pelayanan melalui digitalisasi kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca juga  Anggota DPRD Sulbar Itol Saiful Tonra Hearing Dialog, Tampung Aspirasi
Baca juga  Laksanakan Reses di Pantai Wisata Pamboang, Dalif Arsyad Temui Masyarakat

Sebelum menutup jawabannya, Gubernur sulbar juga menyampaikan kepada para OPD yang hadir, “pertama draft Pergub harap disusun secara paralel dengan Perda sehingga Pergub dan Perda bisa selesai dengan baik. Kedua, dari BPKPD diharapkan untuk membuat surat yang akan dikirim ke pemerintah pusat untuk menanyakan apakah getah pinus bisa dimasukan dalam pajak daerah atau tidak, kemudian yang ketiga, Dinas PUPR dan Dinas Lingkuhang Hidup diharapkan membahas terkait pajak air juga membuka komunikasi ke sulawesi selatan terkait hal tersebut” ungkapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *