Majene, Sulbar99news.com–-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene menghimbau partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK di sembarang tempat.
Hal ini disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Komisioner Bawaslu Majene Edyatma Jawi, ditemui di kantor Bawalu Majene, Kamis (30/11/2023). Menurut Edyatma, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 itu para peserta Pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, namun tetap mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan, jika ditemukan ada parpol yang memasang APK diluar yang sudah ditetapkaan, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas,” ujar Edyatma.
Edyatma mengatakan, Sementara pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 kampanye boleh secara rapat umum, beriklan di media massa/cetak dan elektronik serta media daring lainnya. Pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari barulah memasuki masa tenang sehingga semua aktivitas kampanye tidak diperbolehkan,
“Kemudian pada masa kampanye, ada beberapa aturan yang dilarang di antaranya lokasi pemasangan alat peraga kampanye hingga melibatkan anak-anak. KPU telah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk dijadikan maupun tempat di pasangan alat peraga kampanye (APK) dari para peserta Pemilu,” ungkapnya.
Menyinggung soal netralitas ASN, Edyatma dengan tegas menyampaikan agar ASNagar nertral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menghimbau kepada ASN dan Perangkat Desa supaya tetap jaga netralitas dan tidak memihak partai politik manapun.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN untuk tetap netral dan tidak memihak, apalagi pada masa kampanye saat ini, sebagai mana kita ketahui sejah ini Bawaslu sudah menemukan 17 orang ASN yang melakukan pelanggaran, mulai pelanggaran di media sosial dengan memberikan like komentar dan membagikan status yang bermuatan kampanye, ini yang perlu diperhatikan ASN karena itu mengandung unsur pelanggaran netralitas,” pungkasnya.(Ali).