4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Ditahan

  • Bagikan
Asisten Pidsus, Feri Mupakhir bersama tersangka dugaan korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju. (foto: IG Kejatisulbar)

SULBAR99NEWS.COM-MAMUJU, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penahanan Rutan terhadap Para Tersangka Inisial M, SB, AW dan A dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, TA. 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 11 November 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Baca juga  Pedangdut Cita Citata Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Kajati Sulbar melalui Asisten Pidsus, Feri Mupakhir mengatakan, penetapan tersangka kasus korupsi dugaan TPK pembangunan LPP Kelas III Mamuju TA 2018 pada kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar, dengan menyerap anggaran kurang lebih Rp 17 Miliar. Dalam hasil audit BPKP, proyek ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar.

Sementara AW, selaku pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Baca juga  Seorang ASN dan Rekanan di Mamuju Utara Ditahan Terkait dugaan Korupsi Bantuan Budidaya Benih Padi. Indikasi Kerugian Negara sebesar Rp551juta Lebih
Baca juga  Terdakwa kasus Pembangunan Asrama Putra dan Putri MAN IC Gowa divonis Satu Tahun Penjara

Sedangkan tersangka A, selaku Konsultan Pengawas atau Direksi CV. CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan. (ig-kejatisulbar)

  • Bagikan