Gandeng KPK, Inspektorat Sulbar Sosialisasi Gratifikasi di Kampus Unsulbar

  • Bagikan
unsulbar kpk
KPK dan Inspektorat Melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi dan WBS di Kampus Unsulbar

Majene, Sulbar99news.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, melalui Inspektorat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Whistle Balowing System (WBS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri.

Sosialisasi yang digelar bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, diikuti para Dosen, ASN dan Mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Majene, di ruang Kampus Unsulbar, Kamis (7/9/2023).

Inspektur Inspektorat  Sulawesi Barat. M.Natsir mengatakan, Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN dan Mahasiswa terkait gratifikasi dan aplikasi WBS (Whistle Blowing System) di lingkungan Kampus.

“Sosialisasi ini diharpakan memberikan pencerahana dan pemahaman bagi para Mahasiswa dan ASN, bahkan seluruh masyarakat Sulawesi Barat agar betul-betul serius mengawal, untuk tidak terjadi praktek-praktek korupsi di Sulawesi Barat ini. Kegiatan sosialisasi ini yang keempat kalinya kami laksanakan, diantaranya di kabupaten Polman dan kabupaten lainnnya,” kata M.Natsir.

Baca juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal DKP Polman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kegiatan sosialisasi kata M.Natsir dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawsi Barat DR.Muh.  Idris DP, dihadiri Rektor Unsulbar, Prof. Dr. Muhammad Abdy para Dosen Unsulbar, Dosen UT dan Dosen STAIN Majene, dengan narasumber dari KPK, Sugiarto penyuluh anti Korupsi dan LSP KPK.

“Kegiatan ini Inspektorat bekerjasama dengan KPK, dengan harapan kita ingin menjadikan literasi terhadap efek dan bahaya korupsi, selain itu sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, begitu dahsyatnya korupsi, kami juga menghimbau jika ada masyarakat yang mengetahui dan melihat ada praktek korupsi tolong dilaporkan ke Inspektorat melalui aplikasi WBS,” ujarnya.

Baca juga  KPK Saksikan Pemasangan Alat Perekam Transaksi di Sejumlah Hotel dan Karaoke

Sementara, Kepala Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto selaku pemateri ditemui usai memaparkan materinya menyampaikan, bahwa kita harus berhati hati dengan gratifikasi. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Gratifikasi harus dikendalikan, dan pengendalian diri adalah kunci.

“Gratifikasi wajib ditolak, tolak dan tolak, jika sulit untuk menolak, dapat diterima tetapi disampaikan kepada pemberi bahwa akan  diterima lalu dilaporkan,” Tegas Sugiarto penyuluh anti Korupsi dan LSP KPK 

Sugiarto juga menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya edukasi anti korupsi dan gratifikasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Termasuk Sosialisasi di kalangan Kampus.

Baca juga  FMASN RI Tetap Optimis Pemerintah Akan Aktifkan Kembali ASN Mantan Tipikor Yang diPTDH

“Diharapkan akan terbentuk budaya anti korupsi. Peran edukasi anti korupsi dan gratifikasi sangat penting agar menjadi budaya. Jadi tujuan sosialisasi gratifikasi yang digelar Inspektorat tujuannya untuk memberikan pemahaman pada masyarakat, mahasiswa terkait praktek-praktek gratifikasi di lingkungan kampus dan sekolahan, sehingga pada mahasiswa tidak lagi memberikan gratifikasi yang dianggap suap, bagi para dosen dan ASN juga agar menghindari gratifikasi dan suap, karena akan menjadi pintu masuknya pelaku korupsi bagi yang lainnya,” tuturnya.(Ali).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *