Sambut Hari Kartini. Wawancara Khusus Nona Vivi Sri Dewi, SH (Hakim Pengadilan Negeri Majene) “Memilih Profesi Hakim Semata-Mata Panggilan Hati Nurani”

  • Bagikan
Nona Vivi Sri Dewi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Majene

Berbagai tantangan, hambatan, dan godaan, tak pernah menyurutkan Nona Vivi Sri Dewi untuk terus berkarir dan mengabdi sebagai hakim. Perempuan bergelar Sarjana Hukum (SH) ini melalui semua suka duka menjadi hakim dengan doa, ketekunan, kesabaran, dan ketabahan.

Semua itu, ditambah kerja keras dan dukungan dari suami, anak-anak, serta keluarga besarnya, telah mengantarkan Nona Vivi Sri Dewi SH menjadi hakim Pengadilan Negeri Majene. Sejak awal memilih profesi hakim, Nona sadar betul bahwa profesi hakim merupakan salah satu unsur vital yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam penegakan keadilan.

Syarat menjadi seorang hakim pun sangat ketat, yaitu punya kemampuan menalar yang baik, memiliki kematangan diri, menjaga independensi, serta selalu menjaga indra vital dalam bekerja, yaitu penglihatan, pendengaran, dan pembicaraan.

Berikut petikan wawancara Pemimpin Redaksi Sulbar99news.com Alimukhtar dengan Nona Vivi Sri Dewi SH

Kenapa anda memilih sebagai hakim?

Sejak kecil saya bercita-cita ingin menjadi hakim, itu hanya semata-mata panggilan hati nurani, pada awalnya tidak pernah terpikir oleh saya menjadi seorang hakim dimana secara status sosial itu untuk saya yang kondisi pada saat itu masih tamatan s1 itulah jabatan yang sangat-sangat tinggi dan sangat muliayang dimana dalam presepsi orang awam seperti saya banyak sekali hal-hal yang perlu dilalui dan di penuhi sebagai perasyarat untuk menjadi seorang hakim dan untuk angan saya pada saat itu tidak tercapai untuk menjadi hakim namun karna memang sudah secara panggilan hati nurani yang jugamemang sudah digariskan oleh yang maha kuasasehingga duduklah saya disini sebagai seorang hakim wanita;

Pengalaman menarik sebagai hakim, apa suka dukanya?

Bahwa saya menjadi seorang hakim itu pasti ada suka dukanya pasti adalah yach, tapi lebih banyak sukanya jika kita menyikapinya secara bijak, integritas dan secara mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sehingga secara pribadi kita tidak terbebani secara pekerjaan atau profesi sebagai hakim karna pada dasar semuan telah diatur didalam peraturan jabatan hakim dan peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan tupoksi hakim. kalau berbicara mengenai dukanya yach palingkarnahakim itu dalam posisi sekarang ini dualism, dalam artian begini, secara kepangkatandan pengelolaan keuangan dia adalah seorang ASN,  namun secara hirarkinya didalam undang-undang hakim adalah pejabat Negara,  jadi terjadi dualisme jabatan sehingga mempengaruhi fasilitas yang didapatkan hakim dalam secara gaji secara kepangkatan mendapatkan haknya seorang ASN,  tapi secara jabatan yang dimaksudkan undang-undang bahwa hakim adalah seorang pejabat Negara, disini hakim belum sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara itu poin pertama. Sedangkan untuk dukanya pada poin kedua dukanya bagi seorang hakim wanita itu dikedepankan yang namanya mutasi, dimana hakim itu kan dimutasi yang tidak pasti bahwa akan pindah disin dan disini lagi sesuai permintaan dan keinginan,  nach itulah yang menjadi kendala yang paling dominan diantara hakim-hakim wanita, yaitu pada saat hakim wanita tersebut dimutasikan tempat atau daerah yang jauh dari keluarganya,  dan disaat yang bersamaan hakim perempuan tersebut juga merangkap sebagai seorang ibu, dimana anak-anaknya masih kecil dan masih butuh pengasuhan ibu, dan sekolahnya pun masih belum bisa mandiri, sehingga waktu yang diberikan dalam masa mutasi dengan keberangkatan hakim ke tempat yang baru sangat singkat,  hakim mengurus dengan segala sesuatu yang berkenaan dengan sekolah anak mencari rumah,  jika rumah dinas tidak cukup dan juga mengenai kalau anak tersebut masih dibawa umur atau balita, sehingga hakim wanita tersebut juga pasti terbebani dengan bagaimana penjagaan perawatan anak tersebut pada saat hakim wanita tersebut menjalankan tugasnya,  namun tetap kembali kepada bagaimana seorang hakim wanita itu bijak dalam menyikapi dalam segala sesuatu termasuk aturan yang sudah ditetapkan tentang mutasi yang mana mau tidak mau harus diberlakukan kepada selurah hakim, tidak saja hakim pria tapi juga hakim wanita. Untuk dari sisi sukanya yach secara moralnya bahwa kita mempunyai suatu kedudukan, dimana didalam status sosial kemasyarakatan hakim tentunya dipandang sebagia yang mulia dipandang sebagai jabatan yang tinggi,  sekali pun memang hakim tersebut tidak harus memproklamirkan dirinya sebagai hakim, namun secara otomatis dengan jabatan hakim tersebut dia akan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat itu satu yach dalam sosialnya. Kalau dari secara religiusnya bahwa hakim adalah wakil tuhan di dunia dimana hakim tersebut berdasarkan undang-undang di beri kewenangan, bahkan yang lebih tinggi adalah kewenangan untuk menhilangkan nyawa orang lain atau mencabut nyawa orang lain yaitu dengan hukuman mati dan hakim dengan sifatnya otonom independen diberi kewenangan penuh tanpa adanya intervensi, baik dari lembaga eksekutif maupun lembaga lain karena hakim adalah lembaga yudikatif yang berdiri sendiri, mandiri dan bersifat agung.

Apa harapan anda terhadap pekerja perempuan khususnya dibidang hukum?

wanita penegak hukum di Indonesia saat ini sudah sangat banyak, dan banyak yang mengukir prestasi dibidang profesi bidang hukum, dan banyak juga dikeluti wanita bahkan dijabatan atau diprofesi yang sangat riskan dengan keselamatannya, dan tidak sedikit juga wanita yang berani mengemban profesi dan tanggung jawab dibidang profesinya yang digelutinya, seperti pengacara, jaksa dan hakim bahkan seorang penyidik kepolisian, jadi yang diharapkan bahwa agar wanita yang bergelut dibidang hukum lebih Berjaya, tentunya yang pertama diharapkan peningkatan integritas diri,  yang kedua adalah rasa keimanan yang kuat,  yang ketiga adalah rasa kebangsaan atau nasonalisme yang kuat,  kemudian berikutnya disusul dengan rasa kemanusian, itu yang harus diperlukan yang mana berbicara mengenai hukum itu tidak jauh-jauh adanya kepentingan atau berkenaan hak asasi manusia. Bahwa yang diharapkan juga terhadap ahli-ahli hukum , wanita ini adalah mengedepankan sifat profesionalisme agar bisa berintegritas diperlukan sifat profesionalisme. (***)

Biodata

Baca juga  Pembangunan "Pariwisata" Majene Sebaiknya Dihentikan

Nama : Nona Vivi Sri Dewi, SH.

Baca juga  Pembangunan "Pariwisata" Majene Sebaiknya Dihentikan
Baca juga  Pembangunan "Pariwisata" Majene Sebaiknya Dihentikan

Pangkat dan golongan: Penata III /C

Kelahiran :  Ujung Pandang, 5 Februari 1987.

Pekerjaan :  Hakim Pengadilan Negeri Majene.

Status perkawinan : Kawin.

Kegemaran : Shopping & travelling

Suami: Sultan Transasmoko, SH, MH.

Pendidikan

SD Negeri Pongtiku II Ujung Pandang lulus tahun 1999.

SLTP Negeri 06 Makassar lulus tahun 2003.

SLTA Negeri 1 Makassar lulus tahun 2005.

Universitas Muslim Indonesia lulus tahun 2009

Karier

Calon hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A khusus (2010-2011)

Calon hakim Pengadilan Negeri Gresik Kelas I B (2011-2013)

Hakim Pengadilan Negeri Masamba Kelas II (2013-2016).

Hakim Pengadilan Negeri Majene Kelas II (2016-sekarang).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *