Pemerintah Kota Depok akhirnya resmi membuka lembaran baru bagi warga di wilayah barat kota tersebut dengan meresmikan Alun-Alun dan Hutan Kota yang berlokasi di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerataan fasilitas publik, di mana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditunjuk sebagai pelaksana teknis peresmian operasional ruang terbuka hijau tersebut.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan bahwa persiapan teknis telah dilakukan secara matang untuk memastikan kenyamanan masyarakat saat berkunjung. Secara operasional, jam buka alun-alun dan taman hutan kota ini akan melayani warga dari pagi hingga sore hari, dengan standar pelayanan yang setara dengan alun-alun Kota Depok yang sudah lebih dulu eksis di kawasan Grand Depok City (GDC).
Fasilitas, Kapasitas, dan Imbauan Kebersihan
Dalam pemaparannya, Idris merinci bahwa area inti alun-alun dan taman hutan kota ini mencakup luas sekitar 2,1 hektare, yang merupakan bagian dari total kawasan seluas 28 hektare. Meski area tersebut cukup luas, pemerintah kota menetapkan batasan daya tampung maksimal sebanyak 2.000 pengunjung. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi dari pengalaman sebelumnya di alun-alun wilayah timur, di mana lonjakan pengunjung sempat mencapai 10.000 orang dan menimbulkan kepadatan yang tidak terkendali.
“Daya tampung memang bisa mencapai 2.000 orang, namun kami membatasinya agar tidak terjadi desak-desakan,” jelas Idris.
Di samping pengaturan kapasitas, aspek kebersihan menjadi sorotan utama sang Wali Kota. Ia meminta kesadaran penuh dari para pengunjung untuk turut serta merawat fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah tersebut. Idris bahkan memberikan instruksi spesifik terkait penanganan sampah pribadi.
“Kami siapkan tempat sampah. Namun, jika saat sedang nongkrong tidak menemukan tempat sampah di dekat situ, tolong sampahnya dikantongi dulu,” tegasnya.
Mekanisme Pengelolaan BLUD dan Retribusi
Untuk menjamin keberlangsungan perawatan fasilitas, Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Surat Keputusan Wali Kota. Status ini memungkinkan adanya penarikan retribusi secara resmi untuk penggunaan fasilitas tertentu, seperti gedung serbaguna dan area gerai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Idris menjelaskan bahwa gedung serbaguna nantinya akan dijaga oleh petugas yang bekerja selama 24 jam. Mengingat ketiadaan anggaran lembur (overtime) dari APBD untuk penjagaan tersebut, mekanisme retribusi dianggap sebagai solusi operasional yang adil. “Ada retribusi misalnya untuk penggunaan gedung, termasuk tempat UMKM agar bisa bergantian dan semua merasakan manfaatnya. Mekanismenya sedang kami atur,” ungkap Idris.
Terkait jaminan kualitas infrastruktur, Pemkot Depok telah mengikat kontraktor dengan perjanjian masa pemeliharaan yang cukup panjang, yakni selama dua tahun. Selama periode tersebut, segala kerusakan dan perawatan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor sebelum aset sepenuhnya diserahkan kembali kepada pemerintah kota.
Pembangunan ini juga diklaim sebagai salah satu realisasi janji kampanye pasangan Idris-Imam yang dikejar penyelesaiannya hingga tahun depan, meskipun masih terdapat kendala pada beberapa janji lain, seperti pembelian lahan untuk Posyandu di tingkat RW yang terhambat ketersediaan tanah.
Penemuan Fenomenal di Alam Liar Sulawesi
Sementara pemerintah daerah di Jawa sibuk menata ruang hijau buatan bagi warganya, kabar mengejutkan datang dari belantara Sulawesi yang menegaskan kekayaan biodiversitas alami Indonesia. Guinness World Records baru saja mengonfirmasi penemuan seekor ular sanca kembang (reticulated python) raksasa di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, yang kini dinobatkan sebagai ular liar terpanjang yang pernah diukur secara resmi.
Lembaga pencatat rekor dunia tersebut telah meninjau bukti-bukti otentik dan mengesahkan bahwa ular betina tersebut memiliki panjang tubuh mencapai 23 kaki 8 inci (sekitar 7,2 meter). Ukuran ini jauh melampaui rata-rata panjang ular sanca dewasa yang biasanya berkisar antara 3 hingga 6 meter.
Ular raksasa yang diberi julukan “Ibu Baron” atau The Baroness ini ditemukan berkat kerja keras tim yang terdiri dari konservasionis Budi Purwanto, penjinak ular berlisensi Diaz Nugraha, dan fotografer sejarah alam Radu Frentiu. Penemuan ini bermula dari desas-desus warga setempat mengenai keberadaan ular berukuran tidak wajar, yang kemudian mendorong Nugraha dan Frentiu melakukan ekspedisi pencarian. Saat ini, “Ibu Baron” berada di bawah pengawasan dan perawatan para ahli tersebut untuk memastikan keselamatannya.
Fenomena ini menjadi pengingat kontras namun harmonis: di satu sisi manusia berupaya menciptakan hutan kota untuk kenyamanan hidup, sementara di sisi lain, hutan alami Indonesia masih menyimpan rahasia kehidupan liar yang menakjubkan dunia.
More Stories
Inspirasi Menu Sarapan: Antara Kelezatan Nasi Goreng Kampung dan Hidangan Kaserol Ala Koboi
Ragam Musik: Menelusuri Jejak Warisan Kalimantan Barat hingga Gebrakan Hip-hop Global
Ragam Pilihan Pelepas Dahaga: Dari Kedai Es Krim Premium di Arizona hingga Resep Es Buah Legendaris