Zakat Fitrah Jadi Makruh Dan Haram Jika Dibayar Pada Waktu Ini.

  • Bagikan
BERAS 2,5 KG. Setiap manusia berkewajiban membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau Rp25ribu. ( foto : Idham)

Sulbar99.com-Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun islam yang keempat setelah membaca syahadat, sholat dan puasa. Bagi umat muslim, membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua orang, laki-laki maupun perempuan, tua, muda hingga bayi yang baru lahir yang mempunyai kemampuan sesuai yang disyaratkan dalam agama islam.

Proses pembayaran zakat fitrah tersebut telah dimulai dan berakhir sebelum khatib turun mimbar pada saat sholat idul fitri. Namun, perlu diketahui, zakat fitrah menjadi makruh dan haram jika dibayar setelah waktu yang ditetapkan di atas.

Zakat fitrah terdiri dari dua kata, zakat dan fitrah. Fitrah merupakan suatu keadaan manusia yang baaru diciptakan atau baru dilahirkan, sehingga jika membayar zakat fitrah, maka manusia tersebut dengan izin Allah SWT akan kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan, tidak adasama sekali dosa.

Baca juga  Shalat Idul Fitri Baiknya di Lapangan atau di Masjid?

Pembayaran zakat fitrah berdasarkan waktu terdiri atas lima waktu yaitu waktu jawaz atau boleh, waktu wajib, waktu afdal, waktu makruh dan waktu haram. Zakat fitrah yang dibayarkan oleh umat muslim setelah selesai shalat idul fitri digolongkan dalam waktu yang makruh, sedangkan jika zakat fitrah dibayarkan pada esok hari setelah sholat idul fitri, maka hukumnya haram.

Nilai zakat fitrah yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini adalah sebesar 2,5 kg beras atau kalau dalam bentuk uang senilai Rp25ribu perjiwa dengan berdasar bahwa harga beras perkilogram adalah Rp10ribu. Namun, jika ada masyarakat yang ingin membayar lebih, tidak dipersoalkan karena itu lebih baik lagi.

Baca juga  Polres Majene Bangun Sinergitas Dengan Penggiat Literasi

Sebagian masyarakat mungkin belum paham bahwa sebelum membayar zakat fitrah, terlebih dahulu harus berniat. Niat zakat fitrah tergantung pada siapa yang dibayarkan. Jika zakat fitrah dibayarkan untuk diri sendiri, maka niatnya adalah Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala artinya saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri karena Allah SWT. Selanjutnya niat zakat fitrah untuk istri yaitu Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘an Zaujati fardhan lillahi ta’ala artinya saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku karena Allah SWT. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki yaitu Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala artinya saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku karena Allah SWT.

Baca juga  Rehabilitasi SDN 33 Suruang dan SDN 46 Parappe Diduga Salahi Aturan
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan yaitu Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala artinya saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku karena Allah SWT. Dan terakhir niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga adalah Nawaitu an ukhrija zakaata fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhun syar’an fardhan lillahi ta’ala. (IH)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *