Undang Tim Paslon, KPU Majene Sosialisasikan PKPU Nomor 11 dan 13 Tahun 2020

  • Bagikan
Komisioner KPU Majene, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zulkarnain Hasanuddin menggelar Sosialisasi PKPU 11 dan PKPU 13 tahun 2020.

SULBAR99NEWS.COM-MAJENE, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Majene, menggelar sosialisasi PKPU nomor 11 2020,  sebagai perubahan PKPU nomor 4 2017, dan PKPU 13  tahun 2020, tentang perubahan nomor 6 dan PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Sosialisasi tersebut dihadiri, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zulkarnain Hasanuddin, dengan peserta Bawaslu, Lo dan tim Kampanye pasangan calon serta tim gugus tugas Covid 19 Majene, di aula kantor KPU Majene, Jumat (25/9/2020).

Sebelum sosialisasi dimulai terlebih dahulu KPU memaparkan, dalam sosialisasi  dan menekankan beberapa hal dalam perubahan PKPU baik PKPU 13 sebagai perubahan dari PKPU 6 dan PKPU 10 2020 tentang pelaksanaan pemilihan dimasa pandemi, serta PKPU 11 2020 perubahan PKPU 4 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Baca juga  Dukungan Untuk Pasangan Nomor 01, Patma-Lukman Terus Mengalir

 “Beberapa hal yang subtansi merujuk dari PKPU 11 2020 dan PKPU 13 2020 anatara lain, Pelaksanaan Rapat umum sudah ditiadakan,  atau pasal 64 dalam PKPU 10 dihapus dan kegiatan lain yang bisa dilakukan melalui media sosial dan daring,” kata Zulkarnain

Selanjutnya Zulkarnain memaparkan, dalam PKPU 11 dan PKPU 13 disebutkan, pertemuan terbatas atau tatap muka atau dialog tetap bisa dilakukan, tetapi tetap memperhatikan jumlah keseluruhan yang hadir paling banyak 50 orang dan dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan tetap menerapkan protokol covid 19, dan jarak minimal 1 meter antar peserta.

Baca juga  Patmawati Fahmi Terima Dukungan Komunitas Pemilih Pemula

“Selain itu juga diatur bahwa Paslon jika ingin berkampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akunnya ke KPU, paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan maksimal 20 akun untuk setiap pasangan calon,”ungkapnya.

Zulkarnain menekankan sesuai amanah PKPU 11 2020, pasangan calon atau timnya memasukkan desain alat peraga kampanye,  paling lambat 5 hari setelah pencabutan nomor urut, ini dimaksudkan sebagai bahan bagi KPU dalam memfasilitasi pembuatan APK bagi setiap pasangan calon.

Baca juga  Bawaslu Majene Imbau Parpol Tidak Pasang APK di Sembarang Tempat

“PKPU 13 tahun 2020 pasal 88 C berisi, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum,  kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser music maupun kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,”pungkasnya. (Alimukhtar)

  • Bagikan