Ternyata, Tiga Warga Pinrang yang Ditangkap Karena Narkoba di Majene, TKI di Malaysia

  • Bagikan

MAJENE – Terungkap, tiga warga Pinrang yang diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Majene karena kedapatan membawa narkoba, merupakan mantan TKI di Malaysia yang pulang dan menyempatkan membawa narkoba ke Majene.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Majene Ujang Saputra dalam gelar press release, Satuan Reserse Narkotika berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 252,3 gram, Rabu (28/9/22) di Loby Mapolres.

Jumlah barang bukti tersebut, kata Wakapolres diamankan dari tiga pelaku dengan inisial identitas N (33) warga asal Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang berperan sebagai pengedar atau perentara jual beli shabu.

Baca juga  Baru Sebulan Dilantik, Dua Kabid di Pemkab Majene Kembali Dimutasi, Ada Apa?

Sedangkan R (34) warga yang beralamat yang sama dengan N berperan sebagai penyedia atau pemasok shabu.

Terakhir R A M (20) yang juga merupakan warga Kabupaten Pinrang perannya sebagai pembantu yang membantu penjualan atau peredaran shabu.

Masing-masing dari tangan pelaku, sambung Wakapolres Majene, barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram sedangkan dari tangan R dan R A M sebanyak 117,33 gram yang terbungkus sachet plastik ukuran sedang ditambah dua sachet plastik ukuran sedang sebanyak 133,19 gram yang diambil langsung dari Kabupaten Pinrang kediaman pelaku N berdasarkan pengakuannya sendiri.

Baca juga  Tim Audit Kinerja Itwasum Polri Audit Tiga Polres di Sulbar

Atas tindakan ketiga pelaku tersebut mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling Lama 20 Tahun kurungan penjara.

Wakapolres Majene juga mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi terkait adanya aksi-aksi kriminal di lingkungan Rangas terkait penyalahgunaan Narkoba. Dan benar berhasil diamankan tiga pelaku, pada hari Sabtu (24/9/22) berdasarkan laporan Polisi : LP/A/98/IX/2022/Polda Sulbar/Res MJN/SPKT, tanggal 24 september 2022 lalu.

Ketiga pelaku, sambung Wakapolres merupakan pemain baru mereka sebelumnya merupakan pekerja di luar negara sebagai TKI di Malaisya dan barang yang didapatkan dibawah dari tempat kerja mereka.

Baca juga  Waspada, Aset Pemda Majene Dikuasai Oknum Tertentu, Jaksa Bergerak

Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba. Konsentrasi kita juga saat ini memang fokus pada pemberantasan narkoba jadi kami selalu melakukan upaya terbaik.

Ditanya tentang barang bukti apabilah dirupiahkan, Wakapolres Majene menyebut harganya itu setengah Milyar, Lima Ratus Jutaanlah dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak Lima tahun terakhir. (ril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *