
SULBAR99.COM-JAKARTA, Menindaklajuti hasil Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beserta Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 20 Januari 2020, di Ruang Komisi II DPR-RI, yang menyepakati untuk menghapus Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan lainnya, dari Organisasi Pemerintahan dan hanya mengakui PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K) sesuai amanat pasal 6 UU 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Majene Fahmi Massiara Bersama Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Afiat Mulwan melakukan Audience dengan Pihak Kemenpan RB pada hari Rabu, (19/2/2020.

Bupati Majene diterima langsung oleh Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Drs. Arizal, M.Si di Ruang Kerja Asisten Deputi.
Pada kesempatan itu, Bupati Majene menyampaikan harapan agar Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali kebijakan ini, mengingat peran dan fungsi Tenaga Kontrak Daerah dan honorer di Pemerintah Kabupaten Majene cukup menopang kinerja pelayanan tupoksi Perangkat Daerah.
“Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah idealnya harus mampu memikirkan bagaimana membuat regulasi agar dapat dilakukan pengangkatan secara bertahap Tenaga Honorer ini menjadi P3K,” ujar Bupati Majene.
Hal ini, lanjut Fahmi Massiara, tentunya dapat terwujud didahului dengan upaya identifikasi dan Pendataan Tenaga Honorer yang aktif dan betul-betul mengabdi berkontribusi membantu penyelenggaraan pemerintahan di daerah. “Agar tenaga honorer yang diangkat betul-betul adalah tenaga honorer yang aktif dan telah mengabdi secara sukarela dengan honor yang seadanya,” lanjutnya.
Menurut informasi, hasil pertemuan dengan Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer, rencananya akan disampaikan langsung oleh Bupati Majene setibanya di Majene. (ih/rls)