SULBAR99NEWS.COM-PASANGKAYU – Personil Polres Pasangkayu bersama Satpol PP dan TNI melaksanakan Operasi Yustisi di anjungan Pantai Pasangkayu, Sabtu Malam (7/11/2020).
Sebanyak 120 orang terjaring dalam operasi kali ini, dikarenakan tidak menggunakan masker di saat berkendara, melayani pelanggan dan melakukan aktifitas di dalam pasar malam.
Setelah para pelanggar ditemukan oleh petugas tidak menggunakan masker dengan alasan yang berbeda-beda, selanjutnya mereka ditegur dan didata, kemudian diberikan sanksi karena telah melanggar peraturan bupati (Perbup) Pasangkayu No. 21 tahun 2020 tentang protokol kesehatan covid19.
Ipda H. Darwis yang memimpin personil polres melaksanakan Ops.Yustisi bersama Satpol PP dan TNI, saat ditemui di lapangan setelah pelaksanaan Ops. Yustisi tersebut mengatakan, operasi Yustisi yang dilakukan malam ini mendampingi Satpol PP bersama TNI berhasil menjaring 120 pelanggar protokol kesehatan dengan alasan yang berbeda-beda sampai alasan lupa.
“Untuk para pelanggar ditegur dan didata selanjutnya diberikan sanksi berupa mengucapkan pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional,”tutupnya. (Satriawan)