Tahun Ini, BPN Menerbitkan 4.500 Sertifikat Tanah Gratis di Majene

  • Bagikan

SULBAR99.COM-MAJENE, Penyerahan Sertipikat Lahan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga kembali lagi diserahkan kepada warga. Kali ini Kelurahan Pangali Ali sebanyak 166 bidang dan Warga Desa Pamboborang sebanyak 72 bidang. Penyerahan dilakukan di kantor Kelurahan Pangali Ali, Kamis, (13/2/2020).

Kepala BPN yang diwakili oleh Muh. Alwi Safei, S. Sos (Kepala Bag. Tata Usaha BPN Majene) mengungkapkan, yang membedakan antara Prona dengan PTSL adalah tentang Pemetaan Lahannya. “Pihak BPN nanti yang akan turun memetakan baik yang sudah mendapatkan PTSL maupun yang belum,” ujat Alwi.

Alwi mengungkapkan, Kabupaten Majene dari 8 Kecamatan akan mendapatkan jatah 4.500 SHT (Sertifikat Hak atas Tanah) untuk Tahun 2020 dan untuk Tahun 2019 sebanyak 7.500 SHT. “Bila sertifikat yang sudah dimilki nanti hilang atau sobek, supaya segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan selanjutnya dilaporkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat penggantinya, ” ungkap Alwi dengan menyebutkan, namun ini butuh proses dan biaya yang tentunya tidak sedikit.

Baca juga  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Majene Gelar Kegiatan Sosial
Baca juga  Di Depan Sekprov Sulsel, Pimpinan DDI Sebut Bupati Barru Sangat Perhatian ke Pesantren

Makanya, lanjut Alwi, kepada semua penerima PTSL untuk merawat dengan baik sertifikatnya.

Sementara Bupati Majene Fahmi Massiara mengatakan, penyerahan PTSL ini merupakan kerjasama antara Pemkab. Majene dengan BPN Majene, Bupati Majene yang langsung menyerahkan kepada warga penerima, karena seperti kita ketahui bersama bahwa PTSL ini sangat berharga bagi warga dalam menerima sertifikat tanahnya secara gratis.

Baca juga  Terima Tiga Penghargaan Terbaik Bidang Pengelolaan Keuangan, Lukman Ucapkan Terima Kasih

“Pemerintah yang membiayai pembuatan sertipikatnya sedangkan yang dibayar oleh warga hanyalah administrasi saja,” terangnya.

Sertipikat ini, lanjut Fahmi, sebagai bukti otentik kepemilikan, baik itu rumah maupun kebun dan lahan lainnya. “BPN menerbitkan sertipikat itu berdasarkan data berjenjang, mulai dari perseorang, kapling, lurah atau Kades sampai ke Camat,” ujar Bupati Majene. (ih)

  • Bagikan