Syarat Dipermudah, Januari, Tahap I Dana Desa Sudah Bisa Dicairkan

  • Bagikan
Kasman Kabil, SE, MM Kepala BKAD Kabupaten Majene

SULBAR99.COM-MAJENE, Terbitnya Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, memungkinkan pencairan Dana Desa (DD) untuk tahun ini bisa dicairkan pada bulan Januari.

Hal tersebut diungkapkan Kasman Kabil, SE, MM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

“Untuk tahap awal (Tahap I) aturan baru, persyaratan penyaluran dana desa lebih dimudahkan,” ungkap Kasman.

Tiga persyaratan yang dimaksud yaitu peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, peraturan Desa mengenai APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.

Selain itu, dana desa tidak lagi singgah di Kas daerah, tapi langsung masuk ke rekening Kas desa. “Makanya nanti dalam pencairannya, dibuatkan surat kuasa pemindahbukuan sebagaimana surat kuasa pada proses pencairan Kegiatan Fisik (APBD),” tambahnya.

Olehnya itu, Kepala BKPAD itu mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas PMD bahkan sudah dilakukan rapat bersama terkait dana desa yang langsung masuk kas desa dari kas Negara (KPPN) dan pembuatan surat kuasa pemindahbukuan serta persyaratan pencairan tahap awal. “Sudah dirapatkan, seperti dana fisik, dana tidak lagi singgah kasda, langsung ke rekening kas desa,” tambah Kasman.

Saat ini, BKAD tinggal menunggu peraturan Desa tentang APBDes. “Selesai APBDes, PMD membuat tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa untuk dibuatkan Perbup, ” ucapnya.

Dalam dua tahun terakhir, Majene selalu mendapatkan kategori pengelola dana desa terbaik dan tercepat oleh KPPN. “Majene selalu terbaik pengelolaan dana desa dan DAK. Majene selalu tercepat. Tahun lalu realisasi dana desa mencapai 100 persen,” tambah Kasman.

Sekadar penyampaian, Dana desa di Majene tahun ini mengalami kenaikan hingga 2,4 persen yaitu dari Rp. 64.292.022.000,- tahun 2019 menjadi Rp.65.858.008.000 pada tahun 2020 atau meningkat sebanyak Rp.1.565.986.000,- .(Satriawan)

Editor : Idham

  • Bagikan