
SULBAR99.COM-Sebanyak 46 ASN diberhentikan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) melalui proses sidang di Gedung Bapek, Selasa, (2/7/2019). Sejumlah PNS itu berasal dari berbagai instansi, baik pusat maupun daerah. Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Syafruddin menyebutkan terdapat 42 PNS diganjar pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS).
Sementara itu, dua PNS mendapatkan penurunan pangkat selama tiga tahun, seorang PNSmendapat sanksi dipindahkan karena penurunan jabatan serta seorang lagi belum diputuskan karena akan ditinjau kembali. “PNS yang diberhentikan ini memiliki kasus yang berbeda-beda,” Ujar Syafruddin.

Sidang Bapek yang dipimpin ketua Bapek Syafruddin juga dihadiri Sekretaris Bapek yang juga ketua BKN Pusat Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji, Pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkumham, pengurus Korpri dan BKN.
Lebih jauh Putra kelahiran Mandar tersebut menyebutkan dari 46 kasus tersebut, 32 kasus akibat bolos kerja.”Sebagian besar yang diberhentikan karena bolos kerja,” Tambah Syafruddin. Selain Bolos Kerja, kasus yang ditemukan yaitu Perzinaan, Penyalahgunaan kewenangan, Penyalahgunaan obat terlarang, Menikah lagi tanpa izin serta PNS yang menjadi istri kedua. (IH)