
Sulbar99.com– Hukum shalat idul fitri adalah sunnah muakkadah atau shalat sunnah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Meskipun hukum shalat idul fitri sunnah, namun Rasulullah tidak pernah sekalipun meninggalkan shalat sunnah tersebut.
Seperti yang diriwayatkan Imam As-Syaukani, ketahuilah bahwasanya Nabi Muhammad SAW terus menerus mengerjakan dua shalat id dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa id. Namun bagi wanita yang sedang haid, rasulullah menganjurkan agar wanita wanita tersebut menjauhi shalat id.

Lalu, shalat idul fitri sebaiknya dilaksanakan di lapangan terbuka atau di dalam masjid. Menurut Imam Syafi’i, shalat di masjid lebih utama jika masjid tersebut memang bisa menampung seluruh jamaah. Imam Syafi’i mengatakan sekiranya masjid tersebut mampu menampung seluruh penduduk di daerah tersebut, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang karena shalat id di masjid lebih utama.
Menurut hadits yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim serta Nasa’i, rasulullah SAW biasa keluar menuju tanah lapang pada hari idul fitri dan adha. Hal yang pertama beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berpaling menghadap manusia, dimana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat dan perintah. Dahulu rasulullah SAW melaksanakan shalat Id di lapangan karena pada waktu itu, masjid nabawi belum mengalami perluasan seperti sekarang ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sejumlah tokoh ulama seperti Ibnu hajar Al asqalani menyimpulkan bahwa shalat Id di masjid atau di lapangan hukumnya sunnah. Jika Masjid di suatu tempat tersebut cukup untuk menampung seluruh jamaah, maka dianjurkan untuk sholat di masjid, namun jika masjid di suatu tempat tersebut tidak bisa menampung seluruh jamaah, maka lebih dianjurkan untuk shalat di lapangan. (IH)