Setubuhi Siswi SMK yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan
KONFRENSI PERS. Kasatreskrim Polres Majene gelar konfrensi pers terkait penangkapan pelaku kasus asusila dengan korbannya masih dibawah umur. (Foto : Alimukhtar)

SULBAR99.COM–MAJENE, Seorang pemuda tega menyetubuhi siswi
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang masih di bawah umur. Akibat
perbuatannya itu, kini pemuda yang diduga pelaku telah diamankan polisi.

Pelaku berinisial MS (22) warga Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan
Tinambung diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali di dua tempat yang berbeda beberapa waktu lalu. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat merayu korban. Bahkan korban sempat diancam pisau untuk melakukan bunuh diri
bersama-sama..

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, saat melakukan
konfrensi pers, Senin (26/8/2019) menjelaskan, pertama pelaku menyetubuhi
korban di rumah nenek pelaku di Wonomulyo pada tanggal 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00.

Baca juga  Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pembobol Gudang Pertamina Ditangkap

“Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali di dua tempat berbeda, yakni di Lingkungan Pa’leo, Kelurahan Pangaliali, dan di Desa Beroangin, Kecamatan Wonomulyo. Pelaku juga sempat merayu korban, namun korban tidak mau dan akhirnya korban disuguhi minuman beralkohol dan memaksa korban untuk meminumnya, disitulah setelah
korban merasa pusing, pelaku pun melakukan aksi bejadnya,”ungkap AKP
Pandu.

Baca juga  Ditemani Tukang Becak, Oknum Pegawai BRI ini Gasak 3 Kaset Uang di ATM BRI Unsulbar

Menurut AKP Pandu, perbuatan pelaku, terungkap setelah menerima
laporan dari keluarga korban. Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke polisi hingga
akhirnya pelaku ditangkap.

“Setelah Tim Passaka mendapat informasi dari masayarakat tentang keberadaan pelaku, akhirnya tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap pelaku, di rumah saudaranya di Kelurahan Landi Kannusuang, Kecamatan Mapilli, selanjutnya  pelaku kami amankan di Mapolres,”kata Pandu.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang
bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan sepeda motor Yamaha Mio
warna merah hitam. Hasil pengembangan sementara antara pelaku dengan
korban baru berkenalan selama seminggu.

Baca juga  Perkosa Anak di Bawah Umur di Bonehau, 15 Tahun Kurungan Menanti Dua Remaja Ini

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (1), (2) junto pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Perpu RI nomor 1 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Hingga Saat ini pelaku di tahan di ruang tahanan Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(Ali).

  • Bagikan