
SULBAR99.COM-MAJENE, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majene, mempertanyakan asset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kawasan pelabuhan, kelurahan Banggae, kecamatan Banggae yang hingga kini sertifikatnya belum diketahui.
Pertanyaan itu dilontarkan anggota Banggar DPR Majene, Abd. Wahab, dalam pembahasan lanjutan tentang RAPBD tahun 2020, antara banggar DPRD bersama tim anggaran pemkab Majene, beberapa hari lalu, di ruang rapat DPRD.

Menurut Wahab, pertanyaan ini kami lontarkan dalam rapat bersama tim anggaran pemkab Majene, terkait dengan pendapatan, termasuk aset TPI yang hingga kini sertifikatnya belum diketahui siapa yang menyimpan.
“Waktu kami pertanyakan kepada dinas Kelautan dan Perikanan Majene, mereka tidak bisa menjawab, yang katanya memang ada sertifikatnya tetapi yang menyimpan adalah orang lain, yang sampai sekarang belum diketahui, ironisnya persoalan ini sudah lama, nah ini seharusnya jelas siapa yang menyimpan,”kata Wahab.
Sementara itu, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kasman Kabil dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan tentang siapa yang menyimpan sertifikat TPI. ”Untuk persoalan itu saya belum tahu, nanti saya coba pertanyakan kepada bidang aset,”singkat Kasman. (Ali)