Sekkab Majene Persilahkan ASN Tipikor yang diPTDH Menempuh Jalur PTUN

  • Bagikan

Sulbar99.com. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Majene A. Sukri T persilahkan enam Aparatur Sipil negara (ASN) yang diberhentikan beberapa waktu lalu untuk menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini diungkapkan Sekkab Majene beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Lebih jauh Sukri menegaskan, Pihak Pemerintah Kabupaten Majene tidak akan menghalang-halangi para ASN untuk mengajukan banding.”Silahkan melalui jalur PTUN, kita tidak akan menangkis,”Ujar Sukri di ruang kerjanya.

Perlu diketahui, syarat untuk menempuh jalur PTUN berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ASN menerima surat Keputusan tentang PTDH, ASN tersebut harus memasukkan surat keberatan kepadaBadan Perrtimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan ditembusi Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sedangkan untuk melakukan gugatan melalui jalur PTUN, ASN hrus mengajukan surat bandingnya paling lambat 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja sejak SK PTDH diterima.

Baca juga  Gelar Reses, Suriadi Bohari Siap Wakafkan Diri Untuk Maniangpajo

Terdapat dua upaya ASN dalam melakukan banding, yaitu keberatan dan banding administratif. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang diberikan oleh PPK, sedangkan banding administratif adalah upaya administratif yang ditempuh PNS melalui Bapek.

Baca juga  Komisi II DPRD Majene Pertanyakan Kejelasan PI Blok Sebuku

PP 53 tahun 2010 juga mengatur jika PNS yang mengajukan banding administratif, gajinya tetap dibayarkan sepanjang PNS yang bersangkutan tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas. Untuk dapat tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, PNS tersebut harus mendapat izin dari PPK.

Baca juga  Hasil Audit Tepat Sasaran, Wabup Barru Apresiasi Kinerja Baznas

Jika nantinya ke enam ASN yang diberhentikan ini menang gugatan dalam PTUN, Sekkab Majene A. Sukri menegaskan dirinya akan mengawal langsung para ASN ke Badan Kepegawaian Nasional agar segera diangkat kembali menjadi PNS.”Kami akan agresif mengawal ke BKN agar mereka kembali diangkat jadi PNS jika menang dalam gugatan di PTUN, sebab BKN yang berkewenangan mengangkat kembali PNS tersebut, bukan PPK,”Ungkapnya. (IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *