
SULBAR99.COM-MAJENE, Munculnya sejumlah tempat wisata yang dikelola pihak swasta tidak lepas dari animo masyarakat yang semakin melonjak terkait kebutuhan Pariwisata. Namun eksploitasi tempat wisata tersebut tidak dibarengi izin operasi.
Hal ini diungkapkan kepala dinas kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Majene Hj. Andi Beda saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dirinya menambahkan, surat pemberitahuan kelengkapan izin telah beberapa kali dilayangkan kepada pengelola tempat wisata. “Namun tidak pernah ada tanggapan,” ujar Andi Beda.
Padahal, lanjut Andi Beda, perizinan, khususnya izin usaha pariwisata itu perlu dilengkapi agar dapat bersinergi dengan pemerintah, terutama bagi tempat usaha pariwisata yang baru. “Kalau kita merujuk aturan, pihak pengelola obyek wisata itu harus ada rekomendasi dari Disbudpar,” tambahnya seraya,menyebut telah beberapa kali mengeluarkan surat ke pengelola obyek wisata untuk mengurus TDUP nya.
“Persyaratannya melalui dinas pariwisata, setelah persyaratannya dipenuhi, baru mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke dinas PTSP, kemudian PTSP merekomendasi untuk mengeluarkan izin beroperasi,” ujar Andi Beda.
Untuk mengeluarkan izin operasi, tambahnya, tidak mudah karena harus melalui proses dari Dinas lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK). “Harus ada dokumen Analisa mengenai dampak lingkungan, “jelas Andi Beda.
Diakui, adanya sejumlah kendala peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata, utamanya yang dikelola pihak swasta belum ada regulasi yang mengatur. “Saat ini kita belum punya regulasi yang mengatur berapa besaran tarif yang akan diberlakukan kepada pihak pengelola tempat wisata. Kita sudah masukkan permohonan pengaturan tarif ke bagian hukum, tinggal menunggu perbup,” tambahnya.
Setelah perbup selesai, terbit surat keputusan dan kemudian dilakukan MoU. “Kita akan bicarakan itu, apakah melalui retribusi atau melalui pajak. Nah disitulah pembagiannya berapa persen akan ditetapkan,” rinci Andi Beda sambil berharap kedepan tidak ada lagi pengelola tempat wisata yang tidak memiliki izin Pariwisata.
Laporan : Satriawan, Editor : Idham