Sejumlah Masyarakat Soroti Kinerja BPD, Terkait Maraknya Kepala Desa Tersangkut Korupsi

  • Bagikan
Ilustrasi

SULBAR99.COM-Sejumlah masyarakat mempertanyakan fungsi dan kinerja Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang dianggap hanya formalitas saja tanpa melaksanakan tugas dan fungsinya berdasar undang-undang. Hal ini terjadi karena sejak digulirkannya dana desa tahun 2015, Kepala Desa (Kades) yang tersangkut kasus korupsi hingga sekarang ini telah mencapai ratusan orang, Minggu (23/6/2019).

Pada tahun 2017, Presiden Jokowi pernah menyebut jumlah Kepala desa tersangkut kasus korupsi mencapai 900 orang, seperti yang dikutip dari detik.news. “Ada lebih dari 900 Kepala Desa yang ditangkap gara-gara dana desa, ada yang ‘belok’, kita tidak tutup mata,” Ujar Presiden Jokowi kepada wartawan.

Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah juga merilis pada tahun 2018 tentang kasus korupsi  Dana Desa sejak dana tersebut digulirkan tahun 2015. Peneliti ICW Egi Primayoga menyebutkan, jumlah kasus korupsi setiap tahun semakin meningkat, hingga tahun 2018 semester pertama, kerugian negara akibat kasus korupsi penyelenggaraan Dana Desa sebesar Rp40,6 milyar. ‘Dari segi pelaku, kepala Desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa,”Ujarnya seperti yang dikutip di tempo.co.

Akibat maraknya kasus korupsi kepala desa tersebut, sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan kinerja BPD sebagai badan desa yang berfungsi mengawasi penggunaan dana desa. Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memilki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Selain itu, BPD juga memiliki kewenangan menyelenggarakan musyawarah desa terkait Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Tanpa persetujuan BPD, Bumdes tak bisa melenggang.

Berdasar hal tersebut, BPD sangat memiliki kekuatan untuk mencegah terjadinya korupsi di suatu desa.” Jika BPD menjalankan tugasnya sesuai permendagri, maka kasus korupsi dana desa bisa dihindari. Tapi apa yang saat ini terjadi, BPD hanya simbol tanpa beruat sesuatu yang menjadi tugasnya,” Ujar Sudirman, salah satu masyarakat yang peduli terhadap penggunaan dana desa. Bahkan salah seorang masyarakat menghendaki agar pengawasan dana desa berada dibawah naungan Komisi Pemberantasan korupsi.” Sebaiknya di desa dibentuk masing-masing lembaga pengawasan dibawah naungan KPK,” Ujar Watu Pinatik.

Seperti yang diberitakan media ini beberapa waktu lalu, sejumlah kepala desa dijebloskan ke penjara akibat kasus korupsi penyalahgunaan dana desa. Sejumlah netizen yang mengomentari berita tersebut pada umumnya menginformasikan bahwa di desanya juga terjadi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa yang bersangkutan.”Di desa saya, pak kades menyelewengkan dana desa, desa Jatihadi Rembang Jawa Tengah,” Ungkap Daffa Pratama dalam komentarnya terkait korupsi dana desa. (IH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *