Sejumlah Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Dikumpul Tim Saber Pungli Sulbar Terkait Rawannya Pungli di Sekolah.

  • Bagikan
SOSIALISASI SABER PUNGLI. Sejumlah Kepala SMA/SMK, SMP dan SLB serta Komite Sekolah dihadirkan. (Ist)

SULBAR99.COM-MAJENE. Sejumlah Kepala SMA, SMK, SLB dan SMP dan Komite Sekolah Tingkat SMP dan SMA dikumpulkan Tim Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sulawesi Barat  di ruang Pola kantor Bupati Majene, Jumat (5/7/2019). Mereka dikumpulkan terkait rawannya terjadi pungutan liar di bidang pendidikan khususnya di sekolah terutama pada saat penerimaan siswa baru sehingga Tim saber pungli dalam upaya melakukan pencegahan memberikan sosialisasi terhadap kepala sekolah dan komite sekolah.

Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Majene, perwakilan Kejari Majene, perwakilan Polres Majene, Badan Intelijen Negara, Inspektorat Sulbar selaku wakil ketua Tim Saber Pungli Sulbar, Wadikrimun Polda Sulbar AKBP Iskandar S.IK beserta rombongan dari Polda Sulbar, Syahril Hamdani staf ahli gubernur Sulbar dan  Kadis Pendidikan Majene.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sulawesi Barat , Suryadi, SE dalam penyampaiannya menyebutkan Target Tim Saber pungli dalam waktu dekat ini berdasar Instruksi Mendagri Nomor 180 tahun 2016 adalah mengawasi delapan area yaitu Perizinan, Hibah dan Bantuan sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana desa, Pelayanan publik, Pengadaan barang dan kegiatan lainnya yang memiliki resiko penyimpangan. “Mengumpulkan kepala sekolah  ini adalah salah satu target sesuai instruksi Mendagri, sebab area pendidikan seperti di sekolah memiliki resiko pungli yang besar,” Tandas Suriadi.

Baca juga  Peringati HUT TNI Ke-76, Dandim 1401 Majene Kunjungi Panti Asuhan
Baca juga  Sentra Bawang Merah Salah Satu Kunci Sukses TPID Majene

Lebih lanjut Suriadi menyampaikan bahwa berbicara pungli tidak lepas dari kontes kegiatan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.  “Awalnya biaya pendidikan dianggap mampu membiayai semua sektor pendidikan dengan alokasi 20 % dari APBN, namun ternyata pada pelaksanaannya masih belum mencukupi, sehingga ada kebijakan pemerintah tentang pendanaan pendidikan,”Ungkap Suriadi.

Baca juga  Hari Kesembilan Operasi Zebra, Polres Majene Keluarkan 377 Tilang

Dalam melaksanakan pendanaan pendidikan harus hati –hati, “Pungutan peserta didik ada 13 syarat yang harus dipenuhi  untuk bisa melakukan pungutan pendidikan. Setiap pungutan, pajak dan retribusi bisa dipungut ketika ada perda yang mengatur,” Tandas Wakil ketua Tim Saber Pungli tersebut seraya menyebutkan penggalangan dana memungkinkan menggalang dana pendidikan dari dua sumber yaitu  melalui bantuan dan sumbangan sesusai PP No. 75 Tahun 2015. (IH)`

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *