
SULBAR99.COM-MAJENE. Sejumlah Kepala SMA, SMK, SLB dan SMP dan Komite Sekolah Tingkat SMP dan SMA dikumpulkan Tim Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sulawesi Barat di ruang Pola kantor Bupati Majene, Jumat (5/7/2019). Mereka dikumpulkan terkait rawannya terjadi pungutan liar di bidang pendidikan khususnya di sekolah terutama pada saat penerimaan siswa baru sehingga Tim saber pungli dalam upaya melakukan pencegahan memberikan sosialisasi terhadap kepala sekolah dan komite sekolah.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Majene, perwakilan Kejari Majene, perwakilan Polres Majene, Badan Intelijen Negara, Inspektorat Sulbar selaku wakil ketua Tim Saber Pungli Sulbar, Wadikrimun Polda Sulbar AKBP Iskandar S.IK beserta rombongan dari Polda Sulbar, Syahril Hamdani staf ahli gubernur Sulbar dan Kadis Pendidikan Majene.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Sulawesi Barat , Suryadi, SE dalam penyampaiannya menyebutkan Target Tim Saber pungli dalam waktu dekat ini berdasar Instruksi Mendagri Nomor 180 tahun 2016 adalah mengawasi delapan area yaitu Perizinan, Hibah dan Bantuan sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana desa, Pelayanan publik, Pengadaan barang dan kegiatan lainnya yang memiliki resiko penyimpangan. “Mengumpulkan kepala sekolah ini adalah salah satu target sesuai instruksi Mendagri, sebab area pendidikan seperti di sekolah memiliki resiko pungli yang besar,” Tandas Suriadi.
Lebih lanjut Suriadi menyampaikan bahwa berbicara pungli tidak lepas dari kontes kegiatan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. “Awalnya biaya pendidikan dianggap mampu membiayai semua sektor pendidikan dengan alokasi 20 % dari APBN, namun ternyata pada pelaksanaannya masih belum mencukupi, sehingga ada kebijakan pemerintah tentang pendanaan pendidikan,”Ungkap Suriadi.
Dalam melaksanakan pendanaan pendidikan harus hati –hati, “Pungutan peserta didik ada 13 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pungutan pendidikan. Setiap pungutan, pajak dan retribusi bisa dipungut ketika ada perda yang mengatur,” Tandas Wakil ketua Tim Saber Pungli tersebut seraya menyebutkan penggalangan dana memungkinkan menggalang dana pendidikan dari dua sumber yaitu melalui bantuan dan sumbangan sesusai PP No. 75 Tahun 2015. (IH)`