Saat ini, Defisit Anggaran Berada di Kisaran 2-2,2% Terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)

  • Bagikan
Luky Alfirman (net)

SULBAR99.COM-JAKARTA, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan saat ini, defisit anggaran berada di kisaran 2-2,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sifatnya masih berupa kisaran dikarenakan ketidakpastian yang cukup tinggi.

“Bila melihat perkembangan sampai dengan kuartal tiga dengan segala dinamikanya, bisa saja kita menjaga defisitnya tetap lebih kecil, tapi tidak akan bagus untuk perekonomian. Di situ kita menggunakan APBN sebagai instrumen counter-cyclical.” ungkap Luky.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia hingga satu tahun ini telah menurunkan suku bunga hingga empat kali. Namun seperti kita tahu, perlu dilakukan ekspansi fiskal untuk mengimbanginya. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan selaku pemegang otoritas fiskal, perlu memberikan stimulus agar perekonomian Indonesia tidak terpuruk lebih dalam. Stimulus ini kemudian menjadi salah satu implikasi terjadinya pelebaran defisit.

Baca juga  Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Gencar Kampanyekan SDGs Desa
Baca juga  HBT ke-71, Gus Halim: Transmigrasi jadi Jalan Wujudkan SDGs Desa

“Pelebaran defisit itu bukan sesuatu yang buruk. Ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah, dalam mengelola ekonomi kita. Ketika dalam tekanan, justru pemerintah memberikan stimulus supaya perekonomian tidak terpuruk lebih dalam,” tutup Luky mengakhiri pernyataannya seputar APBN 2019 pada Jumat (25/10).

Sebagai informasi, defisit anggaran diatur dalam Undang-Undang (UU) 17/2003 tentang Keuangan Negara. Payung hukum tersebut membatasi defisit APBN sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca juga  Fahri Hamzah Sorot Istilah Bilateral Pertemuan Jokowi dan Presiden FIFA

Guna mengantisipasi defisit anggaran, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2019 dan berlaku sejak 17 Oktober 2019. (***)

  • Bagikan