
SULBAR99.COM-MAJENE, Rancangan Undang-undang Pilkada tidak lama lagi akan segera disahkan jadi undang-undang. Dalam salah satu pasal dalam RUU Pilkada, ASN, TNI dan Polri tidak diwajibkan mundur jika ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dihubungi Kamis, (14/11/2019), Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Majene Basri Ibrahim mengatakan, dirinya menyambut baik RUU pilkada tersebut yang tidak mengharuskan ASN, TNI dan Polri mundur sebagai ASN. “Sebuah potensi, kita tidak perlu melakukan pembatasan terhadap siapa saja yang punya keinginan untuk menjadi pemimpin di negeri ini,” ucap Basri.

Mantan anggota DPRD Majene ini setuju dengan revisi UU Pilkada. “Saya setuju agar diberikan ruang kepada seluruh warga negara untuk berkompetisi, tidak perlu dibatasi kalau ASN mau maju di pilkada, yang penting ada persetujuan pimpinan,” tandas Basri.
Dirinya menambahkan, bisa jadi banyak orang potensial yang jadi ASN yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau negara, tapi ini jadi terbatas karena harus mundur dari ASN. “Tapi kalau diberikan kesempatan semua orang, ini pilkada akan semakin ramai, semakin dinamis, “tandasnya.
Ketika disinggung akan muncul ASN yang maju pilkada hanya main-main, tidak serius mencalonkan jadi Bupati karena pikirnya, kalau tidak terpilih akan kembali juga jadi ASN, sehingga menghalangi calon yang potensial, Basri mengatakan, masyarakat sudah cerdas melihat, siapa calon yang punya keinginan serius atau hanya coba-coba.
“Pasti ketahuan, kita juga mempelajari track record seseorang misalnya, ada ASN yang maju hanya sekadar mencoba, tentu kita paham, yang dibelakangnya ini siapa, si A, si B, atau si C. Masyarakat semakin dewasa untuk itu,” ujar Basri Ibrahim.
Basri melanjutkan, pembatasan ASN, TNI dan Polri ikut Pilkada mendorong orang yang tidak potensial untuk didorong menjadi Calon. “Daripada tidak ada orang potensial untuk didorong, terpaksa orang yang tidak potensial kita dorong,”ungkap Basri.
Sebenarnya, menurut Basri, kedua aturan itu ada kelemahan dan kelebihan masing-masing. “Kelemahannya, kalau membatasi seseorang, berpotensi untuk mendorong sesuatu yang tidak potensi untuk didorong, dicalonkan karena tidak ada yang lain,”ungkap Basri.
Sementara itu, kelemahannya jika tidak diwajibkan mundur, ada ASN yang hanya coba coba , kalau tidak terpilih, kembali lagi jadi ASN. “Disitulah dilihat kecerdasan masyarakat, apakah ASN yang maju karena ada sesuatu yang mau diubah, atau hanya mempertahankan kekuasaan,” pungkas Basri. (wan)