
SULBAR99.COM-MAJENE, Ruski Hamid, salah satu tim kuasa hukum Pemkab Majene membantah terkait pemberitaan gugatan terhadap Bupati Majene, Minggu ( 15/22/2019).
Menurut Ruski Hamid, persoalan gugatan ini sudah pertanyakan ke Pengadilan Negeri melalui juru sita. “Penyampaian dari juru sita PN Majene, bukan Pemkab yang digugat, tapi Kecamatan yang digugat, ini penyampaian dari juru sita PN Majene, ” kata Ruski Hamid.

Jadi untuk membuktikan itu gugatan, Ruski Hamid minta tolong pada Lurah Lalampanua salah satu copian gugatan. “Memang setelah saya periksa memang tidak ada gugatan ke pemkab, kalaupun ini yang dimaksud pengacaranya pada
poin 1, termasuk menteri dalam negeri, cq gubernur, cq bupati, cq pemerintahan, menurut aturan, gugatan yang tergugat disini adalah cq terakhir, tidak bisa menganggap ketika menyebut disini itu sebagai pihak tergugat, tidak, karena dalam gugatan ini, kalau bentuknya begini,” Kata Ruski.
Memang sasarannya kecamatan bukan kabupaten, lanjut Ruski karena mereka
beranggapan, makanya PN tidak akan memanggil Pemkab, karena PN sudah
tahu ini sasarannya kecamatan. “Jadi kalau persepsinya pengacaranya
bahwa dengan adanya pemrintah kabupaten itu salah, selanjutnya ini juga saya anggap keliru karena ini kecamatan, pemerintahan kabupaten yang ada di kecamatan, dan tentu pemerintah kecamatan punya keterbatasan dalam hal persoalan kewenangan, terkait kewenangan materi gugatan bukan kewenangannya kecamatan, kewenangannya kabupaten,” Kata Ruski.
Contohnya permintaan ganti ruginya, itu tidak berwenang kecamatan, yang kedua persoalan asset, jadi asset-aset yang di kecamatan itu adalah asset kabupaten. “Jadi persoalannya tidak benar kalau pemerintah kabupaten yang digugat, kalau yang dimaksud pengacaranya itu kabupaten disebut itu salah, jadi saya tegaskan itu keliru pernyataan pengacaranya, yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten digugat,” ujar Ruski.
Yang lebih keliru lagi dia menyebut bupati Fahmi Massiara digugat.” Jadi kalau saya baca berita itu, kesannya bupati yang digugat, inilah yang menjadi keberatan kita sebagai kuasa hukum dari pemkab Majene,” lanjutnya.
Persoalan ini sebenarnya pernah ditangani pihak kabupaten. “Di media
juga menyebut nama saya terkait apa yang dikatakan pengacaranya bahwa
saya menyebut tanah itu bukan milik puang baso. Jadi saya klarifikasi begini awalnya ini pihak puang Baso (Andi Baso Tonra), mengajukan permohonan ganti rugi lahan, khusus saya jawab ini permasalahan gugatan lokasi kecamatan, karena dia ada juga obyek gugatan di belakang perumahan,” lanjut Ruski.
Dia Menambahkan, karena ada gugatan seperti itu maka ada pihak yang komplain. Pihak Djuwaeni yang menyatakan bahwa itu tanah bukan tanahnya puang Baso,
tapi tanahnya Juwaeni dan dia itu Juwaeni sudah menyatakan bahwa kami itu sudah sepakat untuk menghibakan ke pemkab.
“Tentu pihak pemerintah daerah tidak akan serta merta memproses permohonan puang Baso, karena ada pihak lain yang mengkomplain, jadi tidak
mungkin pemkab akan mengabaikan pihak lain,” kata Ruski.
Ruski menambahkan, telah lakukan mediasi melalui tim penyelesaian konflik kabupaten, termasuk juga saya
didalamnya, maka tidak ada satupun bukti autentik yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik puang Baso. “Kalau kita timbang-timbang kedua bukti dari kedua belah pihak ini kedudukannya
sama, tidak ada yang lebih kuat satu sama lain, oleh karena itu kalau kita bayarkan kepada salah satu pihak akan beresiko, jadi misalnya kita bayar yang satu, tentu yang satunya keberatan, ” Kata Ruski.
Oleh karena itu, lanjut Ruski, pemkab mengarahkan silahkan diselesaikan di PN siapa yang menang itulah nanti yang akan menjadi pertimbangan dari pemerintah
daerah. “Jadi seperti itulah persoalannya, jadi intinya tidak seperti itu, ini butuh proses, persoalan tanah ini persoalan prinsip, jadi tugas kami ini dari tim harus melakukan pengkajian secara baik-baik,” ujar Ruski Hamid.
Ruski Hamid selaku salah satu dari tim kuasa hukum dari pemkab mengatakan, bukti autentik adalah berupa surat
dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. “Seperti sporadik yang
dibuat oleh desa atau kelurahan, Karena mereka ini diberikan kewenangan
oleh undang-undang untuk membuat surat keterangan kepemilikan tanah,
kemudian sertifikat,” ujar Ruski Hamid.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Baso Tonra, Ikhsan, SH yang dihubungi terkait pernyataan Ruski Hamid yang menyebutkan tidak benar bupati Majene digugat, mengirimkan bukti email panggilan sidang dan pemberitahuan yang dikirim dari pengadilan. (Ih)