
SULBAR99.COM, Puluhan Tukang Gigi yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) ikut Demo menuntut RKUHP dicabut, Kamis (26/9/2019). Hal ini dilakukan karena di dalam salah satu pasal RKUHP, terdapat bunyi yang dapat mematikan profesi mereka.
Sekadar diketahui, pasal 276 ayat (2) RKUHP itu menyebutkan, ‘Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)’.

Pasal itulah yang membuat para tukang gigi protes karena dianggap dapat mematikan mata pencaharian mereka.
Dikutip dari kompas.com, koordinator aksi Okki Firdaus menyebutkan bahwa pasal 276 sangat merugikan profesinya. “Kami sangat dirugikan dan keberatan dengan adanya RKUHP Pasal 276 ayat 2 yang mana isinya merugikan tukang gigi dengan pidana berat,” ujar Okki Firdaus di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (26/9/2019)
Lebih jauh Okki menambahkan, sebagai tukang gigi, dirinya sangat keberatan dengan rancangan pasal tersebut, karena bisa mematikan profesi kami sebagai tukang gigi. “Kami berharap pasal ini dicabut, bukan ditunda,” kata Okki.
Okki menambahkan, profesi tukang gigi saat ini sudah diakui pemerintah. Ini terbukti adanya izin praktik tukang gigi dari dinas kesehatan. “STGI sendiri sudah tercantum legalitasnya, sudah jelas izin keluar dari Dinkes,” kunci Okki. (Ih)