
SULBAR99.COM-PONTIANAK, Direktur cabang Pontianak PT. Karya Pembangunan Rezki, Mas’ad, SH menduga ada indikasi kecurangan dalam proses lelang Pembangunan Gedung RSUD Soedarso yang menelan anggaran Rp 45 Miliar dengan nilai HPS paket Rp37,7 Miliar. Pembangunan Gedung RSUD tersebut rencananya akan dibangun di lokasi Ex terminal dekat RSUD Soedarso yang ada saat ini, Rabu (3/9/2019).
Berdasarkan Informasi tender LPSE Kalimantan Barat tentang pembangunan gedung RSUD Soeroso, PT. Karya Pembangunan Rezki merupakan perusahaan yang melakukan penawaran terendah dengan nilai penawaran terkoreksi Rp.32.607.937.351,12. Sedangkan Perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja ULP kegiatan tersebut adalah PT. Citra Contractor Hasaja dengan nilai penawaran terkoreksi Rp.36.904.742.283,43 atau selisih sekira Rp4 Miliar lebih dengan harga penawaran terendah.

Namun Pokja memenangkan PT. Citra Contractor Hajasa yang merupakan penawaran terendah kedua dengan alasan pada saat pemeriksaan kualifikasi perusahaan, PT. Karya Pembangunan rezki gugur dengan tidak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

Masad menjelaskan, kronologis proses tender yang sejak awal diduga ada permainan untuk memenangkan salah satu rekanan. “Awal pemasukan penawaran tanggal 23 Agustus jam 8 pagi. Jam 3 subuh penawaran kami diupload ke LPSE Kalbar, namun terjadi gangguan server, LPSE tak bisa dibuka. Nanti server LPSE bisa diakses pada jam 8 pagi lewat 10, nah dari situ ada dugaan indikasi pihak LPSE bermain, kenapa tiba-tiba pada hari terakhir server LPSE tidak bisa diakses,” ujar Mas’ad.
Mas’ad menambahkan, siang dirinya ke kantor LPSE Kalimantan Barat untuk melaporkan perihal tersebut. Menurut LPSE, kata Mas’ad, permasalahan server terletak pada masalah di LKPP pusat Jakarta. “Tiba-tiba setelah lihat jadwal kembali, ada perubahan, jadwal lelang diundur menjadi tanggal 27 Agustus terakhir jam 8 pagi. Kami kemudian memasukkan kembali penawaran. setelah itu kita lihat pengumuman dan acara pembuktiannya tanggal 3 Sepetember jam 8 pagi sampai jam 3 sore,” tambah Mas’ad.

Dirinya kemudian kaget karena pada tanggal 28 Agustus, sehari setelah jadwal terakhir pemasukan penawaran, acara pembuktian berubah lagi dan dipercepat menjadi tanggal 29 Agustus yang sebelumnya tanggal 3 September. “Biasanya acara pembuktian itu diundur jadwalnya, ini kok malah dipercepat. Ada apa dengan panitia,” tanya Mas’ad. Akhirnya karena terjadi perubahan jadwal yang mendadak, Perusahaan PT. Karya Pembangunan Rezki tidak diundang dengan alasan tidak melampirkan kelengkapan berkas seperti brosur sehingga digugurkan.
Olehnya itu, lanjut Mas’ad, dirinya akan melakukan sanggahan kepada Pokja ULP Kalimantan Barat sebagai prosedur jika terjadi ketidakpuasan dalam proses lelang. Dalam sanggahannya, dirinya akan menembusi KPK RI, Kejati Kalimantan Barat, KPPU dan Gubernur Kalbar. “Masa sanggah tanggal 2 September sampai tanggal 6 September 2019, kami akan melakukan sanggahan. Ada indikasi permainan Pokja untuk memenangkan salah satu rekanan. Kalau mau betul transparan, karena hanya dua rekanan, maka keduanya harus diundang. Supaya saling membuktikan bahwa ini kesalahan kita. Siapa yang bisa menjamin perusahaan yang menang ini tidak ada kekurangannya. Karena Cuma panitia yang tahu,”kesal Mas’ad. (Wan)