
SULBAR99.COM-TINAMBUNG, Polsek Tinambung berhasil mengamankan seorang tahanan kasus pemerkosaan berinisial If yang melarikan diri dari Rumah tahanan Kelas II B Mamuju, Minggu (6/10/2019) jam 00.30 wita dinihari.
Kronologis penangkapan bermula ketika salah seorang Warga Perumahan Pasar Baru Desa Lekopadis Kec. Tinambung Kabupaten Polman menyampakan kepada Bhabinkamtibmas Briptu Baginda Ali bahwa telah mengamankan/menangkap salah seorang pelarian dari Rutan Mamuju yang masih berstatus tahanan Jaksa.


Atas perintah Kapolsek Tinambung Iptu Tajuddin. SH, anggota jaga yang dipimpin Bripka Abd. Azis dan Bhabinkamtibmas Briptu Baginda Ali mengamankan yang bersangkutan dalam kedaan aman dan sehat ke Polsek Tinambung.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku If, pelarian dari Rutan Mamuju kasus Pemerkosaan, yang sementara dibantarkan oleh Jaksa Mamuju ke RSUD Mamuju pada saat melarikan diri ke Perumahan Pasar Baru Desa Lekopadis Kec. Tinambung Kab. Polman. (Rif)