
SULBAR99.COM–MAJENE, Penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Majene melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2018, dengan tersangka Kepala Desa Bababulo, Inisial TQ ke Kejaksaan Negeri Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi alokasi dana desa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak Jumat (07/12) yang lalu, namun hingga saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan.

“Sudah tahap 1, penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan, kita tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Majene. Dugaan korupsi ADD sebelumnya dilaporkan terjadi kerugian keuangan negara,”terang AKP Pandu, Senin (16/12).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Nursurya dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara dengan tersangkanya Kepala Desa Bababulo sudah masuk di Kejaksaan, saat ini tim Kejaksaan Negeri Majene sedang melakukan pemeriksaan berkas.
“Iya benar berkas perkaranya sudah masuk, tim Kejaksaan masih sedang mempelajarinya apakah sudah memenuhi sesuai petunjuk, mungkin dalam minggu ini kita mengambil sikap,”kata Kajari Majene, Nursurya.
Nursurya juga mengatakan, kalau berkas perkaranya formil dan materil sudah dinyatakan lengkap dan dinyatakan sudah p21 segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor.
”Kemarin pihak tersangka telah mengembalikan kerugian negara ke penyidik disaksikan oleh pihak inspektorat, itu nanti kita lihat, karena memang ada dalam undang-undang korupsi, bahwa kerugian negara diutamakan, saya lihat mereka sudah mengembalikan, tetapi lihat nanti karena ini masih kewenangan penyidik,”ungkapnya.(Ali)