
SULBAR99.COM-MAJENE,-Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali meringkus 6 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Keenam
pelaku yang diamankan, diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, sabu sebanyak 10 bungkus, alat hisap atau bong, 4 unit
handphone, satu unit sepeda dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Majene, AKP Ikhsan, Selasa (01/10/2019), saat
menggelar press release mengatakan , keenam pelaku yang diamankan
petugas dilakukan ditempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Malunda,
Kecamatan Sendana dan di Kecamatan Banggae.
‘Keenam yang diduga pelaku masing-masing Samridal (22) warga Malunda,
Noviarno (26) warga Alu Polman, Zainuddin (26) warga Malunda, Basit (31), warga Timbo-Timbo, Sudirman (30) dan Alfian (30), keduanya warga Desa Banua Sendana,”sebut AKP Ikhsan.
Atas perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 122 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika,
“Keenam tersangka merupakan pengedar sabu yang selama ini menjadi target, para pelakunya saat ini sudah kami tahan di sel tahanan Polres Majene, sementara kasusnya masih dalam pengembangan untuk mencari bandarnya,”katanya.(Ali).