Polres Majene Amankan 6 Pengguna Obat Terlarang

  • Bagikan
Polres Majene Mengamankan 6 Tersangka Pengguna Obat Obatan Terlarang
Polres Majene Mengamankan 6 Tersangka Pengguna Obat Obatan Terlarang

SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene mengamankan 6 orang pengguna obat terlarang yang terjaring Operasi Antik Marano  2022. Yang dilaksanakan pada 18 hingga 31 Maret 2022.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian menjelaskan selama melaksanakan Oereasi Antik pihaknya menangkap 6 oarng pengguna obat terlarang di dua tempat. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti

“Sebagaimana diketahui operasi antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan di wilayah demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa narkoba,” ungkap Febryanto, Rabu kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers.

Baca juga  Rumah Anggota KPUD Majene Dibobol Maling

AKBP Febryanto Siagian juga menyebutkan, dari 6 terduga yang berhasil diamankan ini tiga diantaranya adalah tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan Polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022.

“Tersangka inisial Ma (29) barang bukti yang diamankan HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan sebagainya. Selanjutnya As (59) diamankan di kediamannya di Kelurahan Lembang berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR,” sebut Febryanto.

Baca juga  Kantongi Shabu, 2 Pemuda Tanggung ini diringkus Polisi di Desa Samasundu

Lanjut AKBP Febryanto menjelaskan, Dari keterangan yang diperoleh penyidik,  AR (32) sendiri merupakan warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu penangkapan lainnya tentang Obat terlarang lainnya berdasarkan Laporan Polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022,” ungkap Febryanto.

Baca juga  Kejari Majene Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Penganiayaan

Lanjut Kapolres,  berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang, ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang ia dapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah tinambung dan mengaku barang yang ia dapatkan dari AM (25).

“Atas kejahatan yang dilakukan tersangkaa, berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KHUP diancam dengan kurungan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Ali).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *