
SULBAR99.COM-MAJENE, Polres Majene sudah menetapkan 5 orang mahasiswa
sebagai tersangka kasus dugaan pelemparan gedung DPRD Majene, saat
aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang KPK, Rabu (25/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan saat melakukan
press relsease, Rabu (23/10) di aula Mapolres Majene menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti,
akhirnya Polres Majene menetapkan 5 orang tersangka.

“Ada 5 orang mahasiswa diduga pelakunya yang dijadikan tersangka yakni
MS (20), MF (21), NSP (27), MIR (21), serta IWK (19), mereka ini dari hasil pemeriksaan penyidik, diduga terlibat melakukan pelemparan gedung DPRD Majene, saat unjuk rasa,”sebut AKP Pandu.
Menurut AKP Pandu, dari hasil analisa rekaman video selama aksi unjuk rasa, serta berdasarkan keterengan saksi, dan pihaknya sudah melakukan gelar perkara, ditemukan ada beberapa oknum mahasiswa yang sudah cukup bukti melakukan tindak pidana pengrusakan, dan penyerangan terhadap anggota Polri.
“Kelima tersangka ini sudah cukup bukti telah melakukan pengrusakan dan penyerang anggota Polri, pada kejadian itu beberapa jendela kaca gedung DPRD pecah, beberapa anggota Polisi luka terkena lemparan batu,”ungkapnya.
Kelima tersangka ini kata AKP Pandu, dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (1), tentang pengrusakan, Pasal 351 Ayat (1), Pasal 200 Ayat (1) junto Pasal 214 Ayat (1), Pasal 231 Ayat (1), {asal 211 subsider Pasal 212 junto Pasal 216 Ayat (1) juonto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Meski sudah dijadikan tersangka, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan kelima tersangka ini kooperatif dan sedang melaksanakan kuliah, mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap Kamis, adapun barang buktinya semua sudah kita amankan,”pungksanya.(Ali)