
SULBAR99.COM-MAJENE, –Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Majene melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, yang diduga melibatkan Kepala Desa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan, dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana desa tahun Anggaran 2018, prosesnya sudah naik tahap sidik.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan alat buktinya sudah kita
temukan, sehingga kasusnya kita naikkan dari penyelidikan menjadi
penyidikan,”sebut AKP Pandu, melalui pesan singkatnya, Kamis (4/7/2019).
AKP Pandu juga menyebut, untuk penetapan tersangkanya masih menunggu hasil gelar perkara dan perdalam beberapa saksi-saksi,”Penetapan tersangka secepatnya, kami perdalam saksi dulu, baru gelar perkara, kemungkinan dalam waktu dekat ini,”katanya.(Ali).