
SULBAR99.COM-MAJENE—Tim Passaka Polres Majene dibantu Polsek Pamboang berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan berinisial MY (42) dan BD (39), Kamis (11/7/2019). Modusnya, memasangkan penutup meteran PLN di rumah warga, setelah terpasang, warga diberikan kuitansi pembayaran sebesar Rp100ribu. Selain itu, pelaku mengaku petugas PLN sehingga masyarakat terpaksa membayar biaya penutup meteran tersebut.
Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WITA, dua orang pelaku MY dan BD mendatangi sebuah rumah warga bernama SYARTI menggunakan sepeda motor Yamaha Fino. “Kedua pelaku tanpa konfirmasi ke pemilik rumah, melakukan pemasangan kotak pelindung meteran listrik,” Ujar Kasatreskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan, SH. S.I.K. Setelah melakukan pemasangan, lanjut AKP Pandu, kedua pelaku mengatakan kepada pemilik rumah bahwa mereka merupakan pegawai PLN dan sedang melaksanakan program PLN untuk pemasangan kotak pelindung meteran listrik.

Lebih jauh AKP Pandu mengungkapkan, setelah memasang penutup meteran, kedua pelaku mengharuskan korban membayar Rp 120.000, dengan rincian Rp 100.000 untuk harga kotak pelindung dan Rp 20.000 untuk biaya pemasangan. Korban SYARTI keberatan dan tidak mau membayar, akan tetapi setelah berdebat korban akhirnya menyerahkan uang Rp 100.000 dan kemudian kedua pelaku menyerahkan kwitansi kepada korban. Setelah menerima uang, kedua pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Merasa ada yang janggal, Korban mendatangi kantor PLN Majene dan menanyakan terkait kejadian tersebut dan pihak PLN mengatakan tidak pernah mengadakan kegiatan tersebut dan orang yang mendatangi rumah korban bukan pegawai PLN. Selanjutnya korban datang ke Polres Majene untuk membuat laporan.
Kronologis penangkapan, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 pukul 14.30 WITA berdasarkan laporan dari masyarakat, Personil Polres Majene melakukan pengejaran kepada kedua pelaku penipuan. Kedua pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motornya saat dikejar di daerah Rangas Kecamatan Banggae.
Kedua pelaku sempat menghindari barikade yang dilakukan oleh personil Polsek Pamboang di jalan poros depan Mapolsek. Pelaku masih berhasil melarikan diri dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan poros di daerah Rewata’a Kec. Pamboang. “Setelah diinterogasi dan digeledah, kedua pelaku mengakui memasang kotak pelindung meteran listrik di rumah warga SYARTI dan menerima uang Rp 100.000 serta memberikan kwitansi kepada korba,” Ungkap Kasatreskrim.
Polisi berhasil menagmankan sejumlah barang bukti berupa 1 set peralatan pertukangan, 1 lembar uang Rp 100.000, beberapa buah kotak pelindung meteran listrik, beberapa lembar kwitansi serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino
Kedua pelaku diduga merupakan komplotan pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai PLN dan memaksa warga untuk membayar kotak pelindung meteran listrik. Kejadian penipuan modus seperti ini dilakukan oleh beberapa pelaku berbeda dengan modus yang sama, yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Majene.
“Korban yang dirugikan diduga mencapai puluhan orang dan sempat viral dibicarakan di Media Sosial,”Ungkap AKP Pandu. Kejadian ini meresahkan warga di Kabupaten Majene mengingat banyaknya korban yang ditimbulkan. Saat ini Sat Reskrim Polres Majene sedang melakukan pengembangan terkait komplotan pelaku penipuan ini. (IH)