
Sulbar99.com. Pegawai negeri sipil yang dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan masa hukuman dibawah dua tahun berpeluang untuk tidak diberhentikan atau dipecat oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dilakukan forum marwah ASN Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Birokrasi Reformasi Syafruddin di ruang rapat lantai 2 Kemenpan RB, Senin (13/5/2019). Dalam pertemuan tersebut, ikut pula hadir 13 perwakilan ASN provinsi, Kabiro Hukum Kemenpan, Ketua Lembaga bantuan Hukum (LBH) Korpri Nasional dan ketua Korpri Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati hasilnya akan direkomendasikan kepada presiden RI Joko Widodo. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya pelaksanaan SKB tiga menteri tidak diberlakukan surut atau mundur kebelakang, PNS yang dipidana dengan hukuman tidak berencana dibawah dua tahun untuk dipertimbangkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian agar diaktifkan kembali sebagai ASN.

Rencananya, setelah pertemuan tersebut, Menpan RB Syafruddin akan menghadap langsung kepada presiden terkait kesepakan yang dihasilkan tersebut.
berdasarkan kesepakatan pertemuan tersebut, PNS yang dihukum dibawah dua tahun berpeluang untuk tidak dipecat dan PNS yang telah dipecat oleh Bupati berpeluang untuk diaktifkan kembali sebagai PNS. Bukan cuma itu, bagi PNS terpidana korupsi dibawah tahun 2017 juga berpeluang tidak dipecat dengan disepakatinya bahwa SKB tiga menteri tidak diberlakukan surut. (IH)