
SULBAR99.COM-MAJENE, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tak lama lagi akan memasuki masa tahapan Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU dan Pemerintah Kabupaten Majene mendapatkan hibah APBD Rp22,5 Miliar untuk kebutuhan Pilkada 2020.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Antara Pemerintah Kab. Majene dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Selasa (1/10/2019).

Selain KPU, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kab. Majene juga mendapat hibah dari Pemkab Majene sebesar Rp6,6 Miliar.
Penandatanganan NPHD tersebut dihadiri Bupati Majene, Sekda Majene, Asisten II & Asisten III, Ka. BPKAD, Ketua KPU & Komisioner lainnya, Ketua Bawaslu & Komisioner, Perwakilan Kesbangpol dan TAPD Majene
Berdasarkan Laporan Ka. BPKAD Kasman Kabil, SE, MM, hasil kesepakatan antara Pemkab Majene dengan KPU dan Bawaslu yaitu Hibah kepada KPU Majene. ” Usulan Rp25.618.118.750, hasil verivikasi TAPD Rp.20.849.716.250. Hasil kesepakatan bersama Rp22.500.000.000,”ungkap Kasman dalam laporannya.
Dana hibah kepada KPU Majene, lanjut Kasman dirinci dalam dua tahun yaitu APBD 2019 Rp.1.000.000.000 dan APBD 2020, Rp21.500.000.000.
“Dana itu untuk keperluan dan kebutuhan kegiatan pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah Majene Tahun 2020,”ungkap Kasman.
Sementara itu, hibah kepada Bawaslu Majene. “Usulan Rp9.587.886.506. Hasil Verivikasi TAPD Rp6.365.918.361. Hasil kesepakatan bersama Rp6.665.000.000,” ungkapnya.
Dana hibah untuk Bawaslu lanjut Kasman, rincuannya, APBD 2019 Rp350.000.000, APBD 2020 Rp6.315.000.000. “Untuk keperluan dan kebutuhan Pilkada Majene Tahun 2020. (Ih)