Pernikahan anak

  • Bagikan

Oleh : Sri Lestari (Mahasiswa)

Kekhawatiran pernikahan anak terus meningkat. Diawali kata khawatir yang kita tahu ini merupakan pembentukan rasa gelisah, cemas terhadap pernikahan anak. Semua khawatir, dan benar fakta di lapangan semakin banyak. Sudah banyak pemberitaan yang membahas seputar pernikahan anak. Diantara judul berita sebagai berikut:

Wabah pernikahan dini ditengah pandemi dan dampak buruknya, katadata.co.id, 08/01
Heboh Aisha weddings, lindungi anak dengan mencegah pernikahan dini, Tempo.co,15/02
Pandemi picu anak putus sekolah dan pernikahan dini, DPR minta pemerintah memberi solusi, PNN.com App, 20/02
64.211 dispensasi pernikahan diberikan keanak dibawah umur, m.cnnindonesia.com, 18/03

Masih banyak lagi judul berita menarik lainnya, semuanya memberitakan maraknya pernikahan anak baik buruknya. Juga berita pengecaman situs Aisha Weddings yang menyuarakan dan mendukung pernikahan anak bahkan dituliskan usia 12-21 tahun. Siapa dibalik Aisha Wedding? Ternyata Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings, dalam promosinya tidak mencantumkan alamat maupun nomor telepon yang bisa dihubungi. Dan sekarang sudah tidak ada lagi. Ini seperti pengalihan isu, memanfaatkan momen agar masyarakat marah menyikapi pernikahan anak.

Beralih pada hebohnya pemberitaan naiknya pernikahan anak. Sebenarnya apa alasan yang mendasari mereka, anak khususnya yang sudah menikah dan orang tua yang merestui?

Kita mulai dari orang tua, secara umum ada dua, pertama untuk melindungi anak dari berita miring, yang kedua karena memang anak ingin menikah. Sedang dari pihak anak berupa kurangnya kasih sayang orang tua, juga anak yang hidup sebatangkara (yatim piatu), ekonomi keluarga yang buruk dan juga memang si anak ingin menikah. Apalagi ditengah pandemi ini, anak-anak tidak nyaman dengan sekolah daring, menghabiskan banyak waktu dirumah, bercengkrama dengan gadget.

Baca juga  Rakyat Meninggal Saat Isoman, Siapa Tanggung Jawab

Gadget khususnya telepon pintar, menjadi sebuah alat belajar wajib, namun bersama dengan itu anak bebas mengakses informasi yang diluar dari batas kewajaran. Iklan-iklan yang vulgar muncul begitu saja, film-film dewasa dan semacamnya mudah diakses. Alhasil ini sudah menjadi konsumsi anak-anak. Apakah salah jika anak yang ingin menikah, ditambah dengan masalah-masalah diatas? Siapa yang bertanggung jawab menagani kekhawatiran ini?

Kemenpppa.go.id, Kemen PPPA RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia. 16/02/21. Masalah ini sudah diseriusi pemerintah sejak tahun 2017, dan faktanya tetap naik bahkan puncaknya di tahun 2020/2021 atau tahun pandemi ini.

Jika kita bertanya kepada ustad, atau ulama akan kita dapat jawaban bahwa di dalam Islam hukumnya adalah boleh, dasarnya adalah Qs. Ath-Thalaq, yang artinya: dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (manupouse) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu pula perempuan-perempuan tidak haid.

Dilengkapi dengan hadis (HR Muslim, hadis no 2549, Maktabah Syamilah),“Nabi Saw. menikahi ‘Aisyah RA ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi Saw. berumah tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah umurnya 9 tahun.”

Baca juga  MENERKA PERAN IBU DI MASA PANDEMI

Ustaz M. Shiddiq al Jawi dalam tulisannya di Muslimahnews.com, 12/11/20, Mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib).

Sekarang masalah kebolehan menikah anak (pernikahan dini) di dalam Islam sudah jelas yakni mubah atau boleh. Dikatan mubah bukan berarti bentuk anjuran, semua itu dilihat dari banyak faktor hingga dikatan boleh. Itulah sebabnya Islam tidak membesarkan masalah naiknya pernikahan anak, hanya saja Islam sangat peduli dengan generasi muda.

Generasi muda pengukir peradaban adalah generasi yang matang sosialnya. Geenerasi yang dibentuk dari keluarga yang memegang teguh agamanya, lingkungan yang jauh dari pergaulan bebas, pendidikan dijamin (disini tanggung jawab keluarga), media tersaring dari konten yang tidak bermanfaat. Simpelnya segala hal menggunakan kacamata agama, khususnya sistem Islam. Karena hanya sitem Islam yang memiliki aturan yang manfaatnya tidak diragukan lagi. Bukan seperti hari ini, UU menyatakan batas usia minimum pernikahan anak adalah 19 tahun, namun bersama dengan itu juga membolehkan adanya pernikahan usia 16 tahun (kompensasi).

Disisi lain, hukum UU atau hukum positif menegaskan (melarang pernikahan anak), juga tidak bisa mengabaikan hukum adat. Bukan, bukan hukum adat, tapi bisakah hukum hari ini menentang hukum Allah (Tuhan), bukankah itu sombong. Mana bisa kedewasaan diukur sepenuhnya dari usia. Juga faktanya sudah ada pernikahan dini usia 13 tahun dari Bone Sulawesi selatan. Hukum mana yang kamu kehendaki? Mengapa harus bersusah membuat hukum jika hukum Allah adalah solusi dari semua kekhawatiran hari ini.

Baca juga  Haruskah Sekolah Dibuka Kembali Kala Wabah?

Kita tidak tahu kemana arah penekanan angka pernikahan dini, yang satu sisi narkoba masih merajalela, minuman keras juga masih beredar dengan segala kontrofersinya, film-film dewasa dengan mudahnya diakses, individu-individu yang tidak peduli agamanya dan masih banyak lainnya. Dunia memang tidak mengecam mereka yang tidak beragama tapi paham yang dibawanya merusak generasi.

Semakin lelah kita memikirkan sistem hari ini, negara yang harusnya menyelesaikan masah sampai keakarnya justru seperti tidak ada ujungnya. Menekan satu, keluar satu masalah lainnya. Tidak ada lagi solusi selain solusi yang ditawarkan oleh Islam. Islam melarang narkoba, minuman keras, berpaiakaian seksi di tempat umum, media barat yang membawa pengaruh buruk mudah diakses, biaya sekolah mahal, sulitnya lapangan pekerjaan dan banyak masalah lainnya. Masalah yang lebih miris akan banyak anak-anak nikah sirih karena hukum diperketat. Apatah lagi bagi anak-anak yang hamil diluar nikah tidak ada jalan lain, adapun sebagian menggugurkan kandungan bukankah ini justru hal yang lebih buruk daripada pernikahan dini?

Tentu solusi dari seluruh persoalan umat terkhusus masalah pernikahan dini adalah dengan Kembali pada aturan Allah SWT, dimana dalam sistem Islam, pernikahan dini tidaklah dipersoalkan itu boleh saja dilakukan asalkan sudah memiliki kemampuan atau kesiapan lahir dan bathin dan semua itu hanya akan bisa didapatkan jika aturan Allah Kembali diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah. Wallohu a’lambissowwab

  • Bagikan