Perkosa Hewan, Penjara Satu Tahun Menanti

  • Bagikan

SULBAR99.COM. Saat ini, memperkosa hewan sudah diatur dalam Draft RKUHP, tidak seperti KUHP sebelumnya yang tidak tegas menyebutkan tentang perkosaan hewan. Orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap hewan bakal dikenakan pidana satu tahun penjara. Aturan itu tertuang dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada akhir bulan September ini.

Baca juga  Kantongi Shabu, 2 Pemuda Tanggung ini diringkus Polisi di Desa Samasundu

Pasal 341 ayat 1 menyebutkan, Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Dikutip dari jawapos.com, Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Monitoring Group Marison Guciano mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya pasal tersebut. Karena orang yang melakukan aktifitas seksual dengan binatang itu sama saja melakukan tindak kekerasan terhadap mahluk hidup.

Baca juga  Miris, Penjual Bakso di Kandemeng Dikeroyok, Betis Bengkak Dipukuli Balok Kayu

“Iya tentu kita mendukung adanya pasal tersebut. Karena itu merupakan bentuk kekerasan dan kekejaman terhadap hewan,” ujar Marison, Kamis (19/9/2019).

Baca juga  Satreskrim Polres Mamuju Utara, Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Hipnotis.

Marison mengungkapkan, orang yang melakukan hubungan seksual kepada hewan itu cenderung sudah rusak jalan pikirannya. “Orang normal tidak akan pernah punya pemikiran hal tersebut. ‎Itu juga menurut saya kelainan jiwa,” katanya seraya menyebutkan penjara satu tahun masih kurang bagi pelaku pemerkosa hewan. (Ih)

  • Bagikan