SULBAR99.COM-MAKASSAR, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2019 Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile Makassar, Sabtu, (25/1/2020) dibagi dalam tiga kelompok OPD.
Berikut tiga kelompok OPD :

Kelompok I (Satu) :
- Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga >> urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan – urusan wajib bidang kepemudaan dan olahraga.
- Dinas Kesehatan >> urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan.
- Rumah Sakit Umum Daerah >> urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan.
- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang >> urusan wajib pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Dinas Perumahan kawasan permukiman dan pertanahan >> urusan wajib pelayanan dasar bidang Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman – urusan wajib bidang pertanahan.
- Dinas satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat >> urusan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah >> urusan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Dinas sosial >> urusan wajib pelayanan dasar bidang sosial.
- Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak >> urusan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Dinas ketahanan pangan >> urusan wajib bidang pangan.
- Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan >> urusan wajib bidang lingkungan hidup.
- Dinas kependudukan dan pencatatan sipil >> urusan wajib bidang administrasi kependudukan dan Catatan Sipil.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa >> urusan wajib bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Kelompok II (Dua) :
- Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana >> urusan wajib bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Dinas Perhubungan >> urusan wajib bidang perhubungan.
- Dinas komunikasi Informatika statistik dan persandian >> urusan wajib bidang komunikasi dan Informatika – urusan wajib bidang statistik – urusan wajib bidang persandian.
- Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu >> urusan wajib bidang penanaman modal.
- Tidak seperti pustakawan dan kearsipan >> urusan wajib bidang perpustakaan – urusan wajib bidang kearsipan.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi >> urusan wajib bidang tenaga kerja – urusan pilihan bidang transmigrasi – urusan pilihan bidang energi sumber daya mineral.
- Dinas Koperasi UKM perdagangan dan Perindustrian >> urusan wajib bidang koperasi usaha kecil dan menengah – urusan pilihan bidang perdagangan – urusan pilihan bidang perindustrian.
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata >> urusan wajib bidang kebudayaan – urusan pilihan bidang pariwisata.
- Dinas Kelautan dan Perikanan >> urusan pilihan bidang Kelautan dan Perikanan.
- Dinas Pertanian, Peternakan dan perkebunan >> urusan pilihan bidang pertanian.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik >> urusan pemerintahan umum (Kesatuan Bangsa dan Politik).
Kelompok III (Tiga) :
Urusan yang dilaksanakan : fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah (perencanaan, keuangan, kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengawasan dan fungsi penunjang lainnya).
- Badan perencanaan daerah
- Badan keuangan dan Aset daerah
- Badan pendapatan daerah
- Badan Kepegawaian dan pemberdayaan sumber daya manusia.
- Badan penelitian dan pengembangan.
- Inspektorat
- Sekretariat daerah
- Sekretariat DPRD
- Kecamatan Banggae
- Kecamatan banggae Timur
- Kecamatan pamboang
- Kecamatan Sendana
- Kecamatan Tammerodo Sendana
- Kecamatan tubo sendana
- Kecamatan malunda
- Kecamatan ulumanda
(Sumber : Humas Majene)
Editor : Idham