Penyusunan LPPD Majene 2019 Dibagi Tiga Kelompok OPD

  • Bagikan

SULBAR99.COM-MAKASSAR, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2019 Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile Makassar, Sabtu, (25/1/2020) dibagi dalam tiga kelompok OPD.

Berikut tiga kelompok OPD :

Kelompok I (Satu) :

  1. Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga >> urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan – urusan wajib bidang kepemudaan dan olahraga.
  2. Dinas Kesehatan >> urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan.
  3. Rumah Sakit Umum Daerah >> urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan.
  4. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang >> urusan wajib pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  5. Dinas Perumahan kawasan permukiman dan pertanahan >> urusan wajib pelayanan dasar bidang Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman – urusan wajib bidang pertanahan.
  6. Dinas satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat >> urusan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah >> urusan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  8. Dinas sosial >> urusan wajib pelayanan dasar bidang sosial.
  9. Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak >> urusan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  10. Dinas ketahanan pangan >> urusan wajib bidang pangan.
  11. Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan >> urusan wajib bidang lingkungan hidup.
  12. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil >> urusan wajib bidang administrasi kependudukan dan Catatan Sipil.
  13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa >> urusan wajib bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Baca juga  Tentang Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kab. Majene

Kelompok II (Dua) :

  1. Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana >> urusan wajib bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  2. Dinas Perhubungan >> urusan wajib bidang perhubungan.
  3. Dinas komunikasi Informatika statistik dan persandian >> urusan wajib bidang komunikasi dan Informatika – urusan wajib bidang statistik – urusan wajib bidang persandian.
  4. Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu >> urusan wajib bidang penanaman modal.
  5. Tidak seperti pustakawan dan kearsipan >> urusan wajib bidang perpustakaan – urusan wajib bidang kearsipan.
  6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi >> urusan wajib bidang tenaga kerja – urusan pilihan bidang transmigrasi – urusan pilihan bidang energi sumber daya mineral.
  7. Dinas Koperasi UKM perdagangan dan Perindustrian >> urusan wajib bidang koperasi usaha kecil dan menengah – urusan pilihan bidang perdagangan – urusan pilihan bidang perindustrian.
  8. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata >> urusan wajib bidang kebudayaan – urusan pilihan bidang pariwisata.
  9. Dinas Kelautan dan Perikanan >> urusan pilihan bidang Kelautan dan Perikanan.
  10. Dinas Pertanian, Peternakan dan perkebunan >> urusan pilihan bidang pertanian.
  11. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik >> urusan pemerintahan umum (Kesatuan Bangsa dan Politik).
Baca juga  Wakil Ketua DPRD Majene Terima Aspirasi Warga Korban Gempa Malunda
Baca juga  Bahas Pengembalian SK Tenaga Honorer, DPRD Majene Gelar Rapat Bersama Dinas Kesehatan

Kelompok III (Tiga) :

Urusan yang dilaksanakan : fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah (perencanaan, keuangan, kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengawasan dan fungsi penunjang lainnya).

  1. Badan perencanaan daerah
  2. Badan keuangan dan Aset daerah
  3. Badan pendapatan daerah
  4. Badan Kepegawaian dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  5. Badan penelitian dan pengembangan.
  6. Inspektorat
  7. Sekretariat daerah
  8. Sekretariat DPRD
  9. Kecamatan Banggae
  10. Kecamatan banggae Timur
  11. Kecamatan pamboang
  12. Kecamatan Sendana
  13. Kecamatan Tammerodo Sendana
  14. Kecamatan tubo sendana
  15. Kecamatan malunda
  16. Kecamatan ulumanda

(Sumber : Humas Majene)

Editor : Idham

  • Bagikan