
Oleh HAMMA, S.Sy./Praktisi Hukum/Konsultan Hukum/Advokat Peradi).
Undang-undang No.22 Tahun 22 Tentang minyak bumi dan gas menyebutkan bahwa setiap orang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tahun) dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Adapun faktor penyebab terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg khususnya di kota Mamuju meliputi beberapa faktor yaitu:
- Adanya dugaan oknum-oknum pangkalan gas elpiji 3 kg yang melakukan penyelewengan dengan memberikan kepada pengecer sehingga terjadi tindak pidana penyimpanan gas elpiji 3 kg tanpa mengantongi izin usaha.
- Lemahnya koordinasi antara Pertamina, pemerintah dan kepolisian, aparat hukum bersifat pasif.
- Kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah dan Pertamina.
- Dan kurangnya ketaatan dan kesadaran hukum.
Jadi disarankan kepada pihak kepolisian agar bersifat aktif melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melakukan pencegahan terjadinya suatu dugaan tindak pidana penyimpanan dan penyaluran gas, dan aparat penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyaluran gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan undang-undang dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina diwilayah kerja masing-masing, khususnya diwilayah hukum kota Mamuju.
Kepada pihak kepolisian resort kota Mamuju agar bersifat aktif dalam menindak dan menangani kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan penyaluran gas elpiji 3 kg, dan pihak Pertamina melakukan sosialisasi terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kg yang sesuai dengan ketentuan hukum kepada pangkalan-pangkalan gas yang memiliki izin, dan menindak lebih tegas kepada pelaku penyimpanan gas elpiji 3 kg yang tidak memiliki izin.
Aturan mengenai sasaran subsidi ini juga tertuang dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009. Dimana peruntukkannya bagi keluarga pra sejahtera, elpiji 3 Kg hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Lequefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Jadi manakala ada oknum-oknum pangkalan elpiji 3 kg melakukan penyelewengan, atau penyimpanan yang dilakukan oleh pengecer tanpa mengantongi izin sehingga menjual diluar harga yang ditetapkan oleh pemerintah, maka atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain itu, dikenakan pula pasal 53 undang-undang No.22 Tahun 2001 Tentang Migas huruf C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).