
SULBAR99.COM-MAJENE, Pemerintah provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan biaya denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Sulawesi Barat mulai tanggal 31 Oktober hingga 16 Desember 2019.
Kanit Regident Satlantas Polres Majene, Iptu Abd. Haris Yajji menjelaskan, pembebasan denda tunggakan biaya PKB yang diperuntukkan bagi para penunggak PKB, berlaku mulai 31 Oktober hingga 16 Desember 2019.
“Untuk penunggak pajak kendaraan dibebaskan membayar denda atau tunggakannya saja, hanya dikenakan membayar pajak pokoknya,” kata Haris Yajji, saat ditemui di kantor Samsat Majene, Rabu (13/11).

Menurut Haris, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap
para penunggak PKB dan hal ini merupakan program dari gubernur Sulawesi Barat,
tujuannya agar para penunggak pajak lebih taat lagi untuk membayar pajak
kendaraannya.
“Jadi perlu diketahui oleh masyarakat, dalam program ini wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan,” katanya.
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, tambah Haris, masyarakat dipersilahkan menghubungi petugas di kantor Samsat Majene, setiap jam kerja. Haris juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraannya, untuk memamfaatkan program ini sebelum berakhir.
“Jadi ini adalah program pembebasan pembayaran denda tunggakan untuk PKB, misalnya dua tahun pajak kendaraannya tidak dibayar, begitu mengurus ke Samsat, wajib pajak hanya membayar pokoknya saja selama dua tahun, dendanya dibebaskan,”pungkasnya. (Ali)