
SULBAR99.COM–MAJENE–Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang diperuntukkan bagi bantuan rehabilitasi ruang belajar sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Majene diduga jadi incaran pihak ketiga.
Informasi yang dihimpun di lapangan, hampir semua sekolah penerima
bantuan DAK tahun 2019 untuk SMA dan SMK mendapat perlakuan yang sama dari oknum yang mengaku telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan. Sekadar diketahui, berdasarkan Petunjuk Teknis pelaksanaan DAK 2019, Pekerjaan Rehabilitasi ruang belajar dilakukan secara swakelola.

“Sudah beberapa hari ini, sering ada pihak yang datang ke sekolah,
mereka mengaku orang yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan, saya juga tidak tahu siapa yang tunjuk, tapi saya tetap ngotot tidak mau, karena susuai juknis, pekerjaan ini tidak boleh pihak lain yang mengerjakan, aturannya sudah jelas, disini sudah ada panitia yang dibentuk, ”ungkap salah seorang kepala sekolah yang namanya tidak ingin disebutkan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene Muh. Ikhsan dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan DAK sekolah menjelaskan, bahwa secara teknis, pekerjaan DAK sekolah tidak boleh dipihak ketigakan, harus pihak sekolah yang mengerjakannya dengan sistem swakelola.
“Pengelolaan DAK tidak boleh pihak lain yang mengerjakan, harus pihak sekolah dengan cara swakelola dengan membentuk panitia pembangunan sekolah oleh pihak sekolah. Dalam hal ini Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Kalau misalnya ada pihak lain yang memaksa, saya himbau kepala sekolah untuk melaporkan kepihak yang berwajib,”tegas Ikhsan, Kamis (1/8/2019).
Ikhsan menghimbau kepada seluruh kepala sekolah yang mengelola DAK
bantuan rehabilitasi sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA yang ada di Majene agar berhati-hati mengelola DAK.
“Kami juga menghimbau kepada kepala sekolah yang melaksanakan pekerjaan DAK sekolah agar sesuai dengan juknis yang ada, jangansekali kali menyimpang dari aturan, karena kami akan terus melakukan pemantauan,”pungkasnya. (Ali).