Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS hingga Dua Kali Lipat

  • Bagikan
Pelayanan BPJS Kesehatan (Foto : net)

SULBAR99.COM, Defisit BPJS kesehatan yang tak kunjung teratasi, akhirnya pemerintah resmi naikkan iuran BPJS kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) hingga dua kali lipat.

Sekadar diketahui, PBPU adalah orang yang bekerja sendiri, iurannya tidak dibayar oleh Pemerintah (Non Penerima Bantuan Iuran/ Non PBI).

Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga  Bertepatan Hari Jadi Majene ke 475, Tiga Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Salah satu faktor pemerintah menaikkan iuran BPJS adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar iuran BPJS kesehatan berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2019.

Baca juga  Terbaru, 6 Warga Mamuju Sembuh Covid19, Total 125 Sembuh di Sulbar
  1. Iuran Kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III, dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan
  2. Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
  3. Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Baca juga  Dampak Wabah Corona, Pedagang di Pasar Sentral Sepi Pembeli

Rencananya, kenaikan iuran tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Sementara itu, berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah menambah subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa. (Ih)

  • Bagikan