
SULBAR99.COM-WAJO, Pelantikan Hj. Dahniar Gaffar sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Papora) Kabupaten Wajo, Kamis (2/1/2020) lalu, menuai masalah.
Jabatan Dahniar Gaffar sebelumnya, sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata, tidak bisa dimutasi tanpa ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Drs Herman, yang ditemui pada acara pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Senin, (6/1/2020) di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, mengaku salah.
Menurutnya, dia telah melakukan kesalahan atas pelantikan Hj. Dahniar Gaffar sebagai Kadis Papora, seharusnya, katanya, Dahniar tidak bisa dimutasi dari jabatannya sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa ijin dan persetujuan Mendagri.
“Saya sudah mengaku salah sama Pak Bupati, saya keliru dalam hal ini, ada aturan yang kami langgar,” aku Herman, tanpa menyebut aturan yang dilanggarnya.
Mantan Staf Ahli Bupati ini, menjelaskan, bahwa pelantikan Dahniar Gaffar sudah dibatalkan, karena bertentangan dengan aturan perundang – undangan.
Katanya, Dahniar Gaffar, sudah dikembalikan posisinya sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wajo, tanpa harus dilantik kembali.
Bahkan, lanjut Herman, Dahniar diberikan tugas tambahan sebagai Plt Kadis Papora Kabupaten Wajo.
“Kami sudah batalkan pelantikannya, Dahniar Gaffar dikembalikan pada jabatan sebelumnya, sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujarnya.
Editor : Gus