
Oleh : Hamma, S.Sy (praktisi hukum dan konsultan hukum)
Pelangsiran BBM jenis solar dan Premium terjadi di setiap SPBU yang berada dikota Sulbar. Perlu pengawasan dari pihak Pertamina, dan dinas setempat.

Kondisi ini mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi bahkan terkadang tidak kebagian sama sekali, Aksi serta kegiatan para pelangsir BBM jenis solar dan premium biasanya terjadi tengah malam, ini sangat meresahkan serta merugikan masyarakat dan negara.
Modus para pelangsir minyak BBM jenis solar dan premium ini dengan memodifikasi tanki motor dikenal dengan istilah “Tanki Thunder” bahkan ada dugaan modifikasi tangki mobil untuk melakukan kegiatannya,dan hasil BBM jenis solar dan premium yang dilangsir secara ilegal tersebut diduga dijual, dan sebagian lagi ditimbun untuk dijualvdengan harga eceran tertinggi dan ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
hal ini perlu penanganan serius dari Pemerintah dan para penegak hukum kita khususnya di Sulawesi Barat.
untuk menertibkan kendaraan pelangsir solar dan premium ilegal tersebut.apabila tidak dikhawatirkan kondisinya akan semakin parah tidak terkendali dan dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
keberadaan pelangsir BBM subsidi jenis solar dan premium disetiap SPBU yang ada dikota sulbar seolah tidak pernah terusik dan seperti kebal terhadap hukum, ini dapat dilihat dari tetap beroperasinya kegiatan ilegal tersebut serta hilir mudiknya kendaraan pelangsir di hampir setiap SPBU.
Dalam UUD migas tertuang dengan jelas sanksi”serta pidana bagi penyimpan pengangkut serta penyalahgunaan BBM tersebut tetapi hal ini tidak membuat surut para pelaku usaha ilegal tersebut.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pengangkutan BBM Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM serta penyimpangan alokasi BBM.
Ada juga indikasi modus yang lain yang dilakukan sejumlah SPBU tersebut untuk melakukan tindak kecurangan, yakni dengan melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam puluhan jerigen.
Mungkin dikarenakan minimnya pengawasan sehingga dimanfaatkan pihak pengelola atau oknum” SPBU untuk menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut, Sebetulnya untuk menangkap mobil pelangsir sangat mudah, selain memiliki ciri khusus, hampir setiap hari mobil”mereka mengantre di SPBU.
Sebagai masyarakat sekaligus sosial control dan praktisi hukum, serta mitra dari para pengak hukum besar harapan kami agar pihak terkait selaku penegak hukum agar dapat menindaklanjuti dan mengambil langkah yang dianggap perlu serta memberi sanksi tegas terhadap para pelaku pelangsir BBM jenis solar dan premium tersebut, karna ulah mereka ini sudah merugikan negara serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan minyak solar dan premium bersubsidi.(***)