Sulbar99.com. Mamuju, Pandangan masyarakat terkait terpidana kasus korupsi adalah pengambil uang negara merupakan pandangan yang sempit. Hal ini diungkapkan Jefriansyah, Forum Marwah ASN Sulbar, Minggu, 7 April 2019. Dalam suatu kasus tindak Pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, ada beberapa unsur yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Diantara yang terlibat adalah Kontraktor sebagai pelaksana proyek, Panitia Lelang, Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), tim serah terima pekerjaan (PHO), bendahara dan konsultan perencanaan dan pengawasan. “Sebagian mereka terpidana Korupsi adalah korban, belum tentu mereka ikut menikmati uang negara, tapi dihukum penjara, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat,” Ujar Pria yang aktif dalam memperjuangkan hak ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Sebagai contoh, di wilayah Bengkulu, terdapat seorang tim Serah terima pekerjaan yang karena ketidaktahuannya ikut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Pegawai bergolongan dua tersebut terpaksa di PTDH dan dipenjara sehingga saat ini pascakeluar dari penjara, dia bekerja sebagai buruh kasar untuk menutupi kebutuhan hidup sehari hari.
Di Sulawesi Barat pun demikian, sebuah proyek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor) dan menimbulkan kerugian negara akibat ulahnya, terpaksa mereka yang ikut terlibat dalam proyek tersebut seperti panitia lelang dan sebagainya ikut pula dipidana karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya. “Undang-undang ASN ini memang harus digugat karena mengandung beberapa unsur ketidakadilan sehingga menimbulkan beberapa korban yang semestinya tidak patut dipersalahkan,” ungkap Jefri.
Dalam opininya di harian Radar Sulbar beberapa waktu lalu, Jefri mengupas tentang UU ASN No. 5 tahun 2014 dan SKB tiga Menteri. Salah satu bahasannya tentang Surat Keputusan Bersama yang berlaku Surut. Menurut beberapa ahli hukum, peraturan yang berlaku surut itu adalah perbuatan dzalim dan tidak manusiawi.”Tidak ada orang dihukum dua kali dengan obyek hukuman yang sama,” Tambahnya.
Jefri yang saat ini menggeluti dunia Akademis berharap kepada Marwah ASN Sulawesi Barat tetap berjuang dan kompak dalam mempertahankan haknya. Sekadar diketahui, dibeberapa daerah lain, ada sejumlah bupati maupun Gubernur tidak mengindahkan SKB tiga menteri ini karena dianggap cacat hukum, diantaranya Bupati Kabupaten Ende. Bukan cuma itu, di provinsi Papua, semua unsur pemerintahan kompak untuk menolak SKB tiga menteri yang dianggap cacat hukum. (IM)