
SULBAR99.COM-MAJENE, Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Majene segera akan menghapus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal itu diungkapkan M. Djazuli Muchtar, Kepala DPMPTSP yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020). Menurutnya, keputusan untuk menghapus SITU dan SKDU tersebut didasari atas surat Mendagri tertanggal 17 Juli 2019.

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 503/6491/SJ tertanggal 17 Juli 2019 tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan daerah yang ditujukan kepada Bupati/walikota seluruh Indonesia, menyebutkan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan SITU tidak boleh lagi diterbitkan oleh daerah dengan merujuk pada Permendagri Nomor 19 tahun 2017.
Dalam surat mendagri tersebut, disebutkan pula bahwa obyek retribusi izin gangguan (HO), SKDU dan SITU tidak boleh dipungut lagi. Sebelumnya, Pada tahin 2018 lalu, Pemkab Majene telah menghapus Izin Gangguan (HO).
Atas dasar Surat Mendagri tersebut, Jazuli Muchtar akan segera berkoordinasi dengan Bupati untuk membuat aturan internal Peraturan Bupati terkait Penghapusan SITU/SKDU untuk menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.
“Sebenarnya suratnya sudah lama. Supaya ini aturan dijalankan, maka dalam internal Majene akan dibuatkan Perbup, untuk memangkas birokrasi,” ujar mantan Plt. Bapenda Majene itu.
Adik kandung mantan Sekda Majene itu juga menambahkan, dirinya akan segera bersurat ke sejumlah Bank agar tidak lagi menjadikan SITU/SKDU sebagai syarat untuk pelaku usaha. “Karena kita membantu pelaku usaha untuk memangkas birokrasi,” tandasnya.
Selain itu, Jazuli menegaskan, jika persyaratan permohonan pelaku usaha telah dipenuhi, maka tim teknis di DPMPTSP harus membubuhi paraf pada surat perizinan itu sebelum ditandatangan Kepala Dinas.
“Untuk mengetahui persyaratan perizinan sudah dipenuhi sesuai peraturan perundangan, tim teknis harus ke lapangan melihat. Jika sudah terpenuhi, maka harus dibubuhi paraf,” ujarnya seraya mengatakan akan tetap berbuat terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat. (Satriawan)
Editor : Idham