Opini: Utang Memilit, Garuda Terancam Pailit

  • Bagikan

Oleh : Siti Munawarah, S.E
Pegiat Literasi

Lagi, krisis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali terjadi. Setelah sebelumnya lolos dari ancaman kepailitan. Dan ternyata hal itu kembali terulang. Kabar Garuda Indonesia yang merupakan perusahaan penerbangan milik pemerintah terancam pailit makin santer terdengar.

Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan. “Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan,” demikian bunyi petitum. (Kontan.co.id, 25/10/2021)

Tercatat pada Juni 2021 lalu, Garuda Indonesia sempat memiliki utang 4,9 miliar dolar AS atau setara Rp 70 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Perusahaan ini memiliki arus kas negatif dan utang minus Rp 41 triliun. Tumpukan utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan yang tidak bisa menutupi pengeluaran operasional. Garuda sejauh ini sudah melakukan PHK hingga pengembalian pesawat pada lessor. Maskapai flag carrier ini juga tengah menghadapi sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bisa berujung status pailit. (kompas.com, 21/10/2021).

Kementerian BUMN pun mencoba membuka opsi operasi pailit atau “kepepet” untuk menggantikan Garuda dengan Pelita Air Service (PAS) sebagai flag carrier (maskapai resmi negara). Memang, kerugian Garuda tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai USD2,44 miliar. Namun, tindakan operasi pailit tersebut terjadi jika proses restrukturisasi utang dengan kreditur menemui jalan buntu.

Baca juga  Prank Tahun Baru 2021

Menurut Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, negosiasi restrukturisasi utang GIAA berlangsung dengan seluruh lender, lessor pesawat, hingga pemegang sukuk global. Negosiasi moratorium utang dan restrukturisasi kredit melibatkan tiga konsultan yang ditunjuk Kementerian Negara BUMN. (Jawapos, 17/10/2021).

Tiko (sapaan Kartika Wirjoatmodjo) mengungkapkan, masalah utama Garuda adalah biaya leasing yang melebihi kewajaran dan jenis pesawat yang terlalu banyak. Ini sebenarnya menunjukkan Garuda terlibat utang riba. Pantaslah jumlahnya berlipat-lipat. Dengan kata lain pula, penggantian maskapai Garuda tadi adalah upaya menutup Garuda. Terlebih jika memang semua jalan sudah buntu. Tiko sendiri menyatakan pemerintah tidak mungkin memberikan penyertaan modal negara karena nilai utang Garuda terlalu besar.

Berbagai skenario penyelamatan Garuda telah di susun oleh pemerintah, diantaranya: memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas, merestrukturisasi utang atau mempailitkan-dan menggantikan dengan maskapai lain sebagai flag carrier (maskapai resmi negara) dan opsi yang terakhir melikuidasi Garuda Indonesia. Dengan likuidasi, maka pemerintah akan mendorong sektor swasta mengambil alih layanan udara, yaitu dengan memberikan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah. Semua opsi penyelamatan ini tentunya tidak bisa menjadi solusi selama belum ada perubahan paradigma pengelolaan terhadap industri vital penerbangan ini.

Dari sini bisa dilihat, bagaimana krisis yang terjadi di seputar Garuda Indonesia tak jauh dari yang namanya utang. Dan ini tentu menjadi pertanyaan besar, sebab melihat bagaimana harga tiket yang ditawarkan terbilang tinggi dibanding maskapai lain. Tapi yang terjadi Garuda Indonesia justru di ambang kepailitan. Krisis yang sama terus berulang, sudah barang tentu pengelolaan nya pun dipertanyakan. Hingga membawa industri vital negara diambang kepailitan.

Apa yang dialami Garuda Indonesia hanyalah segelintir dari banyaknya krisis ditubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mulai dari pengelolaan nya yang bermasalah hingga para pejabat nya yang serakah. Ini semua tentu tak lepas dan erat kaitannya dengan sistem yang melingkupi negeri ini. Bagaimana pengelolaan BUMN menggunakan prinsip Kapitalis-Neoliberal. Pada akhir nya aset serta industri vital negara dengan mudah diperjualbelikan.

Baca juga  Tingkatkan Ekonomi, Wisata dan Belanja Jadi Solusi. Mau Menuju Tsunami Covid Jilid 2 ?

Dalam prinsip Kapitalis-Neoliberal sendiri. Pemilik modal terbesar lah yang menjadi pemilik sesungguhnya. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator. Menjamin kelancaran serta kelangsungan bagi para pemilik modal dalam menjalankan segala strategi dalam menguasai aset negara.

Tak sampai disitu, negara juga membuka kran investasi asing. Dan ini tentu menambah ruwetnya krisis didalam tubuh BUMN. Bagaimana asing dan aseng dengan mudah menguasai industri vital negara. Sungguh kental aroma komersialisasi dan kapitalisasi seputar kisruh Garuda ini. Sedemikian culasnya kapitalisme menciptakan krisis sehingga membuka jalan penjajahan ekonomi di tubuh maskapai nasional tersebut.

Padahal, infrastruktur dan moda transportasi udara adalah instrumen vital bagi suatu negara, karenanya industri transportasi juga industri yang tidak kalah vital. Apa jadinya jika di sektor ini terjadi campur tangan asing? Tentu segala kemungkinan terburuk, mulai dari pengelolaan hingga diambil alihnya instrumen vital suatu negara.

Maka wajar jika moda transportasi seperti Garuda mengalami ancaman pailit berulangkali. Sebab asas serta prinsip yang menyertai dalam pengelolaan BUMN menjadikan aset negara dengan mudah berada di ambang kepailitan. Pengelolaan nya yang sesuka hati, lalu diperparah dengan para pejabat yang gila materi.

Di sisi lain, ketika BUMN bermasalah dan terlilit utang, APBN dari pajak rakyatlah yang akan dipakai untuk menyelamatkan BUMN atau proyek bermasalah ini. Akibatnya, rakyat akan terus dibebankan dengan berbagai instrumen pajak. Dapat dipastikan rakyat akan makin menderita. Pemerintah yang salah dalam mengelola BUMN, rakyat yang justru dijadikan sebagai tumbal. Saat BUMN untung, mereka yang menikmati. Sementara ketika merugi dan berutang, masalahnya dibagi-bagi kepada rakyat. Rakyat lagi yang diminta untuk menyelamatkan BUMN. Mirisnya, rakyat pula yang tidak pernah menikmati pelayanan terbaik dari BUMN yang dimiliki negara.

Pengolalaan industri vital negara merupakan salah satu hal yang penting bagi sebuah negara. Sebab ketika industri vital dibiarkan bebas dikelola oleh siapa saja maka wajar yang terjadi aset-aset negeri jatuh ketangan asing dan aseng. Inilah kenapa dalam sistem Islam dan sistem sekarang sangat kontradiksi dalam mengelola berbagai infrastruktur serta industri vital.

Baca juga  Opini: Pandemi Belum Usai, Gelombang Ketiga Sudah Menanti

Maskapai penerbangan merupakan industri vital serta infrastruktur umum yang digunakan masyarakat untuk berpergian. Maka Islam mewajibkan negara menjadi pihak pengelola bukan memberikan sepenuhnya wewenang pengelolaan terhadap para pemilik modal seperti yang terjadi sekarang.

Semua aset harusnya dikelola oleh negara dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Kalaupun membayar, bukan untuk mencari untung, tapi hanya mengganti biaya perawatannya. Jika memungkinkan bisa gratis. Tapi sayang nya, hal tersebut tidak bisa dirasakan oleh masyarakat. Sebab negara hadir hanya sebatas regulator. Dimana negara hanya bertindak sebagai perantara antara pemilik modal dan perusahaan. Lalu diperparah dengan pengelolaan yang bermasalah. Mulai dari pembangunan hingga pengurusan mengandalkan utang.

Dari kasus ini maka selamanya negara tidak memiliki kedaulatan, termasuk dalam hal industri vital. Sedangkan seyogyanya diperlukan negara yang independen, mampu berdiri sendiri dan tidak tergantung pada negara lain. Islam memberikan penawaran untuk menjadi negara berdikari.

Dengan penerapan sistem Islam yang sempurna, negara akan hadir sebagai pengurus rakyat. Bukan lembaga bisnis yang menarik untung dari rakyat. Keuangan negara Islam bersumber dari beberapa pintu, antara lain hasil pengelolaan SDA, jizyah, kharaj, fai, ghanimah, harta tak bertuan dll. Semua pemasukan tadi digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Salah satunya membangun maskapai penerbangan.

Selain itu, negara juga mengelola SDA sendiri. Sehingga dapat membuat bahan bakar pesawat (avtur), dari sini negara tidak perlu impor bahan bakar. Pesawatnya pun akan dibuat sendiri. Sebagaimana yang dicatat oleh sejarah, bahwa penemu pesawat pertamakali adalah seorang ilmuwan muslim pada abad ke-8, yaituAbbas Ibnu Firnas. Jika pada masa kejayaan Islam dulu, para Ilmuwan mampu mengembangkan pengetahuannya, maka membuat pesawat bukanlah hal yang sulit bagi negara Islam. Para ilmuwan akan didatangkan dari pelosok negeri, pun biaya akan diberikan sebesar apapun. Semua itu dapat dilakukan oleh negara Islam, yang mendasarkan aturan hanya pada Alquran dan Sunah.

Waallahu’alam

  • Bagikan