
SULBAR99.COM-MAJENE–Guna meminimalisir kecurangan pembayaran pajak disejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Majene. Pemkab Majene bekerjasama Bank Sulselbar akan melakukan pemasangan alat perekam transaksi elektronik berupa Machine Payment On System (MPOS) terhadap sejumlah restoran dan kafe yang tersebar di Kabupaten Majene
Bank Sulselbar selaku penyedia alat perekaman transaksi (MPOS) tersebut akan menyerahkan secara gratis alat tersebut kepada sejumlah restoran dan kafe di Majene. “KPK dalam hal ini Bidang Pembinaan & Pencegahan, menginginkan optimalisasi penerimaan Pajak dari Rumah Makan dan Tempat Hiburan. Dan alat yang terpasang nanti ini akan terintegrasi dengan KPK,” ujar Bupati Majene H. Fahmi Massiara, SH, MH.

Bupati Majene menambahkan, alat Perekam MPOS tersebut akan dilaunching besok sore tanggal 17 Juli 2019 di Cafe Cilacap, selanjutnya semua Warung, Cafe dan Rumah Makan akan dipasangi juga, setelah itu disusul nanti dengan Hotel dan Penginapan. ” Tidak ada Warung yang dirugikan, jadi kedepannya para pemilik warung, rumah makan dan kafe supaya bisa proaktif dalam membayar pajak,” Tambah Fahmi.
Lebih jauh Fahmi mengatakan, dirinya ingin ada kerjasama yang baik dengan Pemilik Warung, Cafe dan Rumah Makan, supaya jangan sembunyi-sembunyi dalam hal penyetoran pajak. Sekadar diketahui, Pemkab hanya membebankan pajak sebasar 10% dari harga makanan dan minuman. “Yang bayar ini adalah para konsumen yang makan dan minum, jadi bukan pemilik warung yg bayar,” ungkap Fahmi Massiara seraya menambahkabila pendapatan sektor pajak ini meningkat, tentu kedepannya akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Majene.(IH)