
SULBAR99.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo Memberikan teguran tertulis pertama kepada 103 Kepala Daerah yang belum melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Tipikor di daerahnya. 103 Kepala daerah tersebut terdiri dari 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota di Indonesia.
Pelaksan Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Menteri Dalam negeri telah memberikan teguran tertulis kepada 103 kepala daerah tertanggal 1 Juli 2019. “ Diberikan waktu 14 hari kepada kepala Daerah untuk segera memecat ASN Mantan Tipikor,” Tulis Akmal Malik, Rabu (3/7/2019).

Seperti diketahui, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah inkrah dan dipidana melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan jabatan telah dipertegas oleh keputusan mahkamah konstitusi melalui sidang MK beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Syafruddin saat menjadi pembicara pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang beberapa waktu lalu mengatakan, telah melakukan pemecatan terhadap 3.240 ASN yang terlibat korupsi. “ Ini bagian dari punishment,” Ungkapnya. Syafruddin menambahkan masih terdapat beberapa ASN yang belum dilakukan pemecatan oleh kepala Daerah. “ Sisanya dalam proses pemberhentian,” Tandasnya. (IH)